Wednesday, October 28, 2026
HomeMinahasa UtaraPemkab Minut Melalui Dinas Pariwisata Fasilitasi 11 Merek Usaha Ekonomi Kreatif, Perlindungan...

Pemkab Minut Melalui Dinas Pariwisata Fasilitasi 11 Merek Usaha Ekonomi Kreatif, Perlindungan Produk Lokal Diperkuat

Date:

MINAHASA UTARA, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) terus mendorong pengembangan ekonomi kreatif melalui fasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku usaha lokal. Hingga Rabu (28/10/2026), sebanyak 11 merek usaha ekonomi kreatif telah difasilitasi melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara ini bertujuan membantu pelaku usaha memahami proses pendaftaran merek sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.

Kepala Dinas Pariwisata Minut, Jein Barantian, SE, M.Si., mengatakan bahwa fasilitasi tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat identitas produk lokal dan meningkatkan daya saing pelaku usaha ekonomi kreatif.

Menurutnya, merek bukan sekadar nama atau tanda pengenal produk, melainkan aset usaha yang perlu dilindungi untuk mendukung pengembangan bisnis secara profesional dan berkelanjutan.

“Melalui fasilitasi pendaftaran merek, kami berharap pelaku usaha semakin memahami pentingnya melindungi identitas produk, membangun kepercayaan konsumen, serta memperluas jangkauan pemasaran,” ujar Barantian.

Ia menjelaskan, perlindungan merek diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus mendorong produk lokal Minahasa Utara agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.

Program ini dilaksanakan melalui dukungan anggaran Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, dengan pendampingan dan kerja sama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara.

Barantian juga mengungkapkan bahwa kesempatan bagi pelaku usaha ekonomi kreatif untuk mengikuti fasilitasi pendaftaran merek masih terbuka karena kuota yang disediakan belum terpenuhi seluruhnya.

Ia mengimbau pelaku usaha yang belum mendaftarkan merek produknya agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai langkah strategis untuk menjaga identitas dan keberlanjutan usaha.

“Perlindungan merek merupakan bagian dari investasi jangka panjang dalam membangun bisnis. Kami akan terus mendorong fasilitasi dan pendampingan agar potensi ekonomi kreatif daerah dapat berkembang lebih optimal,” tambahnya.

Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap semakin banyak produk lokal memiliki identitas yang kuat dan memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan ekosistem ekonomi kreatif berbasis potensi lokal guna mendorong pertumbuhan usaha dan meningkatkan daya saing daerah.

DoKaLo

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here