Wednesday, October 28, 2026
HomeUncategorizedSosialisasi Pajak Daerah di Minahasa, Pemkab Targetkan Transparansi dan Peningkatan PAD

Sosialisasi Pajak Daerah di Minahasa, Pemkab Targetkan Transparansi dan Peningkatan PAD

Date:

MINAHASA, JelajahTerkini — Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, memperkuat upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui peluncuran Sistem Informasi Kemandirian Pendapatan Daerah Minahasa (SIKAMANG), Rabu (28/10/2026).

Sistem berbasis digital tersebut diluncurkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Lynda Deisye Watania, M.M., M.Si., dalam kegiatan sosialisasi pajak daerah yang melibatkan unsur pemerintah, aparat penegak hukum, camat, serta pelaku usaha.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus mendorong tata kelola perpajakan yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Minahasa, Jeffry Tangkulung, S.H., M.A.P. Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Minahasa, Petera Wonda, S.H., M.H., serta para camat dan pelaku usaha di Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya, Lynda Watania menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab menyediakan infrastruktur serta iklim investasi yang kondusif. Di sisi lain, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan.

“Di negara maju sekalipun, pajak tetap menjadi tulang punggung pembangunan. Di Indonesia, termasuk di daerah kita, APBD masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, mendekati 90 persen,” ungkap Lynda.

Ia juga menyampaikan bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah Minahasa masih berada di kisaran 12 persen. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah berkelanjutan untuk meningkatkan penerimaan daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat.

Melalui penerapan SIKAMANG, Pemkab Minahasa berharap pelayanan perpajakan semakin mudah diakses oleh wajib pajak, khususnya pelaku usaha. Digitalisasi juga diharapkan dapat mengurangi kendala administrasi, meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan, serta mendorong kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan daerah.

Peningkatan PAD menjadi salah satu faktor penting dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah, sehingga pembiayaan pembangunan dapat lebih optimal, termasuk untuk infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pendidikan serta kesehatan.

Pemkab Minahasa mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.(**)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here