Wednesday, October 28, 2026
HomeUncategorizedDugaan Storan pasar di Usut,Mantan Kadis Perdagangan Minahasa di Tahan Kejari

Dugaan Storan pasar di Usut,Mantan Kadis Perdagangan Minahasa di Tahan Kejari

Date:

MINAHASA, JelajahTerkini — Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa resmi menahan DW, mantan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Minahasa, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan retribusi pasar tahun anggaran 2024.

Penahanan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Minahasa, Rabu (28/10/2026), oleh Kepala Kejari Minahasa Rama Eka Darma, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Syaiful Arif, S.H., M.H., dan Kasi Tindak Pidana Khusus Devis Buni Lele, S.H., M.H.

Kasus ini bermula dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara tahun 2025 terkait kekurangan setoran retribusi pasar sebesar Rp444.547.000.
Dalam penyidikan, dugaan penyimpangan berkaitan dengan setoran retribusi dari sejumlah pasar, termasuk Pasar Tondano, Langowan, dan Kawangkoan.

Penyidik menduga DW meminta setoran rutin berupa uang dan barang atau natura kepada sejumlah kepala pasar. Permintaan tersebut disebut disertai tekanan verbal agar setoran diberikan setiap bulan.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga menerima uang sebesar Rp102.400.000 serta barang atau natura senilai Rp21.639.000. Total dugaan penerimaan mencapai Rp124.039.000.

DW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Untuk kepentingan penyidikan, DW ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tondano sejak 28 Oktober hingga 15 Desember 2026, berdasarkan keterangan Kejari Minahasa.
Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Dugaan tindak pidana tersebut akan dibuktikan melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here