Monday, October 26, 2026
HomeUncategorizedURC Resmob Minahasa dan Polsek Eris Amankan Tiga Terduga Pelaku Penikaman

URC Resmob Minahasa dan Polsek Eris Amankan Tiga Terduga Pelaku Penikaman

Date:

MINAHASA, JelajahTerkini — Tim URC Resmob Minahasa bersama personel Polsek Eris mengamankan tiga terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di Kabupaten Minahasa, Senin (26/10/2026).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial KS (17), RR (17), dan RP (17). KS dan RP diketahui berstatus pelajar, sementara RR tidak memiliki pekerjaan. Ketiganya merupakan warga Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris.


Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.30 WITA, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/570/X/2026/SPKT/POLRES MINAHASA/POLDA SULAWESI UTARA.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Touliang Oki, Kecamatan Eris. Korban berinisial FW (20), seorang mahasiswa yang berdomisili di Kelurahan Taler, Kecamatan Tondano Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban sedang berada di depan pacarnya. Tak lama kemudian, tiga orang pemuda mendatangi korban. Salah seorang terduga pelaku berinisial RR kemudian menanyakan tempat tinggal korban.

Setelah korban menjawab pertanyaan tersebut, terduga pelaku KS diduga langsung mencabut pisau dan menikam korban di bagian dada sebelah kiri. Selanjutnya, terduga pelaku RP datang dan diduga menikam korban beberapa kali di bagian belakang kepala.

Usai melakukan penganiayaan, ketiga terduga pelaku meninggalkan lokasi kejadian.


Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami enam luka tusuk, masing-masing satu luka di lengan atas sebelah kiri, dua luka di area ketiak sebelah kiri, dua luka di bagian pinggang sebelah kiri, serta satu luka di area bokong sebelah kiri.

Pihak keluarga korban merasa keberatan atas kejadian tersebut dan meminta agar kasus ini diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setelah diamankan oleh Tim URC Resmob Minahasa bersama personel Polsek Eris, ketiga terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Minahasa dan diserahkan kepada petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hingga proses hukum berjalan, ketiga orang tersebut masih berstatus terduga pelaku dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(*)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here