
MINAHASA, JelajahTerkini — Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) melakukan verifikasi lapangan terhadap pengusulan Kiai Modjo sebagai Pahlawan Nasional di Kelurahan Kampung Jawa Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin (26/10/2026).
Verifikasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengusulan gelar Pahlawan Nasional bagi Kiai Modjo, tokoh sejarah yang dikenal memiliki peran dalam perjuangan melawan penjajahan sekaligus meninggalkan warisan nilai sosial dan kerukunan di tengah masyarakat.Wakil Ketua TP2GP Kemensos RI, Dr. Bondan Kanumoyoso, M.Hum., menjelaskan bahwa verifikasi lapangan dilakukan untuk mencocokkan data dan informasi dalam naskah akademik pengusulan dengan fakta di lapangan.
Tim juga menilai dukungan masyarakat serta pemerintah daerah terhadap proses pengusulan tersebut.“Kami melihat dukungan masyarakat dan pemerintah daerah luar biasa. Dukungan dari seluruh unsur yang menjadi bagian dalam pengusulan Pahlawan Nasional ini sangat kuat,” ungkap Bondan.
Menurutnya, sebagian besar data yang tercantum dalam naskah pengusulan telah diverifikasi dan dinilai sesuai dengan kondisi di lapangan.
Meski demikian, masih terdapat beberapa tahapan yang perlu diselesaikan, termasuk kunjungan ke makam Kiai Modjo dan presentasi sebagai bagian dari proses penilaian.Bondan menegaskan, hasil verifikasi lapangan di Minahasa selanjutnya akan dilaporkan kepada seluruh anggota TP2GP untuk dibahas dalam rapat di Jakarta.
Hasil pembahasan tersebut kemudian diteruskan kepada Direktorat Jenderal terkait yang menangani gelar dan tanda kehormatan untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penilaian TP2GP merupakan bagian dari rangkaian proses pengusulan. Penetapan seseorang sebagai Pahlawan Nasional tetap melalui tahapan penilaian di tingkat pusat hingga keputusan akhir oleh Presiden Republik Indonesia.“Kalau kami menyatakan sudah sesuai dan memenuhi semua kriteria, keputusan akhirnya tetap berada di tangan Presiden. Itu merupakan hak prerogatif Presiden,” jelas Bondan.
Ia menambahkan, proses verifikasi lapangan di Tondano dijadwalkan berlangsung selama satu hari. Namun, hasil kunjungan tersebut belum menjadi keputusan akhir atas pengusulan Kiai Modjo sebagai Pahlawan Nasional karena masih harus melalui proses pembahasan dan penilaian lebih lanjut di tingkat pusat.
Sementara itu, tokoh agama Kampung Jawa Tondano, Arifin Kiaydemak, yang mewakili masyarakat setempat, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim TP2GP Kemensos RI yang telah melaksanakan verifikasi lapangan.Menurut Arifin, pengusulan Kiai Modjo sebagai Pahlawan Nasional merupakan kebanggaan bagi masyarakat Kampung Jawa Tondano, khususnya keturunan para pengikut Kiai Modjo yang selama ini berupaya menjaga dan melestarikan warisan sejarah serta nilai-nilai kehidupan yang ditinggalkan tokoh tersebut.
Ia menilai, perjuangan Kiai Modjo tidak hanya memiliki arti penting dalam sejarah perlawanan terhadap penjajahan, tetapi juga tercermin melalui warisan sosial kemasyarakatan yang mengedepankan persaudaraan, kerukunan, dan kehidupan harmonis antarumat beragama.“Kiai Modjo tidak hanya meninggalkan sejarah perjuangan dalam peperangan, tetapi juga mewariskan nilai-nilai kehidupan sosial yang menjadi pedoman masyarakat hingga saat ini, terutama dalam menjaga kerukunan antarumat beragama,” ungkap Arifin.
Ia berharap, seluruh tahapan pengusulan dapat berjalan dengan baik sehingga jasa dan kontribusi Kiai Modjo memperoleh pengakuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.“Pengusulan ini kiranya dapat diterima sebagai bentuk penghargaan atas jasa perjuangannya, serta bisa memperkuat semangat generasi penerus untuk menjaga warisan sejarah dan nilai toleransi yang telah tumbuh di Kampung Jawa Tondano,” harapnya.Pengusulan Kiai Modjo sebagai Pahlawan Nasional diharapkan tidak hanya menjadi bentuk penghargaan terhadap perjuangan tokoh sejarah tersebut, tetapi juga memperkuat kesadaran masyarakat akan pentingnya melestarikan sejarah bangsa, merawat keberagaman, serta mewariskan nilai persatuan dan toleransi kepada generasi mendatang.(*)



