MINAHASA UTARA, Jelajahterkini.com – Persoalan tuntutan ganti rugi lahan warga Desa Maen, Kecamatan Likupang Timur, kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pimpinan dan Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Minahasa Utara, jajaran PT Meares Soputan Mining (MSM)–Tambang Tondano Nusajaya (TTN), pemerintah daerah, serta masyarakat pembawa aspirasi, Senin (14/9/2026).
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Utara tersebut menghasilkan sejumlah poin penting. Salah satunya, pihak PT MSM-TTN menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian terhadap tuntutan ganti rugi lahan masyarakat.
Namun, di balik pernyataan tersebut, perusahaan belum memberikan kepastian mengenai kapan pembayaran ganti rugi dapat direalisasikan. Persoalan kelengkapan dokumen dan kepastian legalitas lahan menjadi salah satu faktor utama yang masih harus diselesaikan.
Head of External Relations Department PT MSM-TTN, Hery “Inyo” Rumondor, mengatakan proses penyelesaian ganti rugi harus dilakukan berdasarkan prosedur perusahaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, perusahaan perlu memastikan terlebih dahulu keabsahan dokumen kepemilikan lahan yang diajukan masyarakat.
“Kalau semuanya sudah lengkap, baru akan dilakukan sesuai prosedur,” kata Inyo kepada wartawan usai RDP.
Ia menegaskan, perusahaan tidak dapat melakukan pembayaran hanya berdasarkan klaim kepemilikan lahan tanpa didukung dokumen maupun instrumen hukum yang memadai.
Seluruh dokumen dan instrumen pendukung, lanjutnya, harus diperiksa terlebih dahulu untuk memastikan kelengkapan serta kepastian status hukum lahan sebelum proses pembayaran dilakukan.
Ketika ditanyakan mengenai kepastian waktu pembayaran, Inyo mengatakan perusahaan belum dapat memberikan tenggat waktu.
Menurutnya, realisasi pembayaran tidak semata-mata bergantung pada keinginan perusahaan, tetapi juga pada terpenuhinya persyaratan administrasi dan kepastian legalitas lahan.
“Tidak ada batas waktu. Yang penting dokumennya lengkap,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa PT MSM-TTN pada prinsipnya tidak menutup pintu terhadap tuntutan masyarakat. Namun, kesediaan membuka ruang penyelesaian tersebut belum disertai kepastian bahwa pembayaran akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Dengan kata lain, persoalan utama saat ini berada pada kelengkapan dokumen serta kepastian status hukum atas lahan yang diajukan untuk mendapatkan ganti rugi.
Wakil Ketua I DPRD Minahasa Utara, Edwin Nelwan, menilai adanya kesediaan PT MSM-TTN untuk membayar ganti rugi menjadi salah satu poin substantif dalam RDP tersebut.
“Intinya mereka (PT MSM) mengakui dan bersedia untuk membayar. Itu yang paling substantif,” kata Edwin usai RDP.
Meski demikian, Edwin mengingatkan bahwa kesediaan tersebut tidak berarti pembayaran dapat langsung dilakukan.
Masih terdapat sejumlah instrumen hukum dan administrasi yang harus dipastikan, khususnya menyangkut status serta legalitas kepemilikan lahan.
Menurut Edwin, lahan yang nantinya akan mendapatkan pembayaran harus memiliki dasar kepemilikan yang sah serta tidak sedang menghadapi persoalan hukum.
Apabila terdapat proses hukum yang berkaitan dengan kepemilikan lahan, persoalan tersebut merupakan instrumen yang berbeda dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Jadi, kesediaan membayar itu ada, tetapi tetap harus melihat instrumen hukum dan kelengkapan administrasinya,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, pihak PT MSM-TTN juga menyinggung perhatian perusahaan terhadap masyarakat melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Inyo mengatakan kepedulian terhadap masyarakat telah menjadi bagian dari aktivitas perusahaan sejak kegiatan pertambangan berjalan.
“CSR kepada masyarakat sangat kami perhatikan,” katanya.
Hal tersebut menjadi bagian lain dari pembahasan mengenai hubungan perusahaan dengan masyarakat di wilayah sekitar kegiatan operasional pertambangan.
Edwin Nelwan mengapresiasi respons PT MSM-TTN selama pelaksanaan RDP. Menurutnya, perusahaan telah membuka ruang pembahasan terhadap aspirasi masyarakat dan menyatakan kesediaan untuk menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang mengikuti proses pembahasan secara tertib sehingga RDP dapat berlangsung tanpa eskalasi.
Menurut Edwin, hasil pembahasan dalam RDP selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah keputusan yang ditandatangani oleh para pihak terkait, yakni DPRD Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, pihak perusahaan, serta perwakilan masyarakat.
“Yang paling penting, semua pihak sudah duduk bersama dan membahas persoalan ini melalui mekanisme yang baik. Hasilnya nanti dituangkan dalam keputusan yang ditandatangani bersama,” ujar Edwin.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara turut menugaskan Asisten II, Robby Parengkuan, S.H., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Olfy Kalengkongan, S.Pd., M.Pd., untuk hadir dalam pembahasan.
Kehadiran unsur DPRD, pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat dinilai menjadi bagian penting dalam mencari titik temu atas persoalan ganti rugi lahan yang selama ini menjadi aspirasi warga.
RDP tersebut menjadi salah satu upaya mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan dan pemerintah daerah melalui mekanisme dialog kelembagaan.
Meski PT MSM-TTN telah menyatakan membuka ruang penyelesaian dan kesediaan membayar, realisasi ganti rugi masih bergantung pada kelengkapan dokumen kepemilikan serta kepastian aspek hukum atas lahan yang dipersoalkan.
Dengan demikian, bola penyelesaian kini berada pada proses verifikasi dokumen dan kepastian legalitas lahan. Kesediaan membayar telah disampaikan, tetapi waktu pembayaran belum ditentukan.
(DoKaLo)




