
MINAHASA, JelajahTerkini — Pemerintah Kabupaten Minahasa menyiapkan anggaran Rp1,5 miliar melalui Anggaran Perubahan Tahun 2026 untuk memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggaran tersebut diproyeksikan untuk membiayai sekitar 14.000 peserta baru dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda, sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang berkualitas.
Hal itu dibahas dalam Forum Komunikasi Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa, Senin (14/9/2026).
Pertemuan dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Lynda Watania bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono. Pembahasan mencakup perluasan kepesertaan, peserta JKN yang tidak aktif, hingga peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Lynda mengatakan, penerima manfaat akan diprioritaskan bagi masyarakat kelompok ekonomi bawah, khususnya yang berada pada Desil 1 hingga Desil 5 dan belum memiliki jaminan kesehatan.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemkab Minahasa akan melakukan pemadanan data sebelum peserta ditetapkan sebagai penerima pembiayaan.
Selain penambahan peserta, persoalan kepesertaan JKN yang tidak aktif akibat tunggakan iuran juga menjadi perhatian. Untuk peserta PBPU Mandiri, tercatat sekitar 14 persen kepesertaannya dalam kondisi tidak aktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tondano Daryono mengatakan, BPJS Kesehatan terus melakukan sosialisasi dan pengingat kepada peserta mengenai kewajiban pembayaran iuran, antara lain melalui Telekolekting dan WhatsApp Blast.
Peserta yang memiliki tunggakan juga dapat memanfaatkan Program REHAB atau Rencana Pembayaran Bertahap, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk menyelesaikan tunggakan secara bertahap.
Di sisi lain, Pemkab Minahasa bersama BPJS Kesehatan turut mendorong peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. Menurut pemerintah daerah, capaian UHC tidak hanya diukur dari jumlah masyarakat yang terdaftar, tetapi juga dari kemampuan peserta memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas saat dibutuhkan.
Kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerja sebagai peserta JKN turut menjadi perhatian. Bappelitbangda, Dinas PTSP dan BPJS Kesehatan akan melakukan pencocokan data pelaku usaha di Kabupaten Minahasa.
Perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya maupun masih memiliki kewajiban iuran akan diberikan pemberitahuan untuk memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Minahasa bersama BPJS Kesehatan Cabang Tondano terus memperkuat perluasan kepesertaan, ketepatan sasaran penerima bantuan, serta keberlangsungan kepesertaan JKN.
Upaya ini diharapkan semakin memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya UHC yang berkualitas di Kabupaten Minahasa.(*)



