Tomohon – Grazia Residence Tomohon, menyerahkan Sertifikat Pelepasan Hak Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) bertempat di Taman Kelong, Selasa (25/11/2025).
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Grazia Residence Tomohon, Adi Sucipto, ke Walikota Tomohon Caroll JA. Senduk,SH melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus Mogi MAP.

Direktur Kepada PT Garda Bangun Sejahtera, Adi Sucipto mengatakan, sebagai pengembang, pihaknya tentu harus memenuhi syarat dan harus patuh terhadap Undang-Undang. Salah satunya menyerahkan PSU ke Pemkot Tomohon.
Pihaknya sangat mengapresiasi Pemkot Tomohon yang dipimpin Pak Caroll Senduk dan Ibu Sendy Rumajar atas semua dukungan yang diberikan.
Saat penyerahan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Drs Gerardus Mogi MAP saat membacakan sambutan Walikota, menyampaikan apresiasi kepada PT Garda Bangun Sejahtera.

Grazia Residance, telah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta ketentuan teknis terkait penyerahan PSU kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Tomohon, Joice Taroreh ST M.Si, mengatakan, dari 19 pengembang Perumahan yang ada, PT Garda Bangun Sejahtera adalah yang pertama menyerahkan PSU.
Di Tomohon, ini yang pertama kalinya, pihak Perumahan menyerahkan Sertifikat Pelepasan Hak, dan ini adalah sejarah baru di Kota Tomohon. (Redaksi)




