Minut, Jelajahterkini.com – Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial AS (47) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kabel milik PT PLN Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Airmadidi. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya koordinasi yang cepat antara Polres Minahasa Utara dan Polres Minahasa Selatan. Selasa (11/11/2025).

AS, yang merupakan warga Kawangkoan Atas, Kabupaten Minahasa, ditangkap pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 04.16 WITA di Mapolres Minahasa Selatan. Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa kabel jaringan aluminium, yang diduga kuat merupakan hasil pencurian dari fasilitas PLN.
Awalnya, Tim Resmob Polres Minahasa Selatan berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Setelah AS diamankan, Tim Resmob Polres Minahasa Utara segera berkoordinasi untuk membawa pelaku beserta barang bukti ke Mako Polres Minahasa Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, AS masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Pihak kepolisian juga berupaya mengembangkan kasus ini untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang dapat mengganggu fasilitas umum, terutama infrastruktur kelistrikan. Masyarakat juga diminta untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.
(DoKaLo)




