Thursday, March 12, 2026
HomeMinahasa TenggaraHakim MK Tolak Gugatan Pasangan DLR-AB, RK-FT Bupati dan Wakil Minahasa Tenggara

Hakim MK Tolak Gugatan Pasangan DLR-AB, RK-FT Bupati dan Wakil Minahasa Tenggara

Date:

Mitra – Mahkamah Konstitusi (MK) secara sah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan Djein Leonora Rende dan Ascke Benu.

Hal ini, memastikan kemenangan pasangan Ronald Kandoli dan Fredi Tuda (RK-FT) dalam Pilkada Minahasa Tenggara 2024.

Sidang putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dan Hakim Arief Hidayat, pada Rabu (15/2/2025).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan pasangan DLR-AB tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

“Mengadili, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Arief Hidayat saat membacakan putusan.

Dengan demikian, seluruh dalil yang diajukan pasangan DLR-AB terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Usai putusan ini, RK-FT dijadwalkan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Tenggara pada 20 Februari 2025, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kepala Daerah terpilih lainnya di seluruh Indonesia.

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here