Minahasa – Desa Tompaso Dua, Kecamatan Tompaso Barat, Kabupaten Minahasa, menggelar musyawarah desa untuk menetapkan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT),Kamis (23/1/2025).
Musyawarah ini dipimpin oleh Hukum Tua Gresje Rorimpandey dan dihadiri oleh perangkat desa serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan dan penilaian terhadap data calon KPM BLT berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Hukum Tua Gresje Rorimpandey menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses seleksi calon KPM BLT.
“Dengan musyawarah ini, diharapkan proses penyaluran BLT dapat berjalan lancar dan tepat sasaran, sehingga bantuan dapat diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami, Pemerintah Desa Tompaso Dua berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program-program yang efektif dan efisien,”tukas hukum tua Gresje.




