
MINAHASA, JelajahTerkini — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang pria berinisial N. Frangki Kolondam (23) yang dilaporkan terkait dugaan kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Pengamanan dilakukan pada Minggu, 23 Agustus 2026, sekitar pukul 13.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/466/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Dalam penanganan perkara tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa berada di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPDA Hendra Mandang, SH.
Terlapor diketahui merupakan warga Kelurahan Kendis, Kecamatan Tondano Timur. Sementara korban berinisial R.R.M. (22), seorang wiraswasta asal Kelurahan Kiniar, Kecamatan Tondano Timur.
Kronologi
Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula ketika korban mendatangi rumah terlapor dengan maksud mencari pacarnya yang berada di rumah tersebut.
Sesampainya di lokasi, terjadi adu mulut antara korban dan terlapor di dalam rumah. Korban kemudian memanggil terlapor bersama beberapa orang lainnya untuk keluar dari rumah.
Saat berada di luar rumah, korban diduga melihat terlapor membawa senjata tajam. Selanjutnya, terlapor diduga menikam korban menggunakan senjata tajam tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Setelah diamankan, terlapor dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Pihak kepolisian masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)



