Monday, June 29, 2026
HomeNewsWalikota Caroll Jelaskan Ranperda ‘Tomohon Kota Bunga’ di Paripurna DPRD Kota Tomohon

Walikota Caroll Jelaskan Ranperda ‘Tomohon Kota Bunga’ di Paripurna DPRD Kota Tomohon

Date:

Tomohon – Walikota Tomohon Caroll JA Senduk SH bersama Wakil Walikota Tomohon Sendy GA Rumajar SE MIKom, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian/penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang “Tomohon Kota Bunga”, (31/3/2026) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tomohon, Ferdinand Mono Turang SSos, didampingi Wakil Ketua DPRD Donal Pondaag dan Jefri Polii SIK bersama jajaran Anggota DPRD Kota Tomohon.

Dijelaskan Walikota Caroll, Ranperda “Tomohon Kota Bunga”, merupakan penggabungan dari Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kota Bunga Tomohon dan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tomohon International Flower Festival (TIFF).

“Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi agrowisata berbasis florikultura guna menciptakan ekosistem dan industri pariwisata yang mampu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Caroll.

Selain itu, Ranperda ini diharapkan dapat memperkuat daya tarik investasi dan kunjungan wisatawan, sekaligus menjadi payung hukum dalam pengembangan dan penguatan branding Kota Tomohon sebagai destinasi unggulan, khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.

Hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Dr Reinhard Tololiu SH MH, Kapolres Tomohon diwakili Kabag Perencanaan AKP Hery Sulistyo SE, Dandim 1302/Minahasa diwakili Danramil Tomohon Kapten Inf Doni Lumenta, Perwakilan BIN Tomohon Moren Alyssie, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring SE ME, serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. 

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here