Monday, June 29, 2026
HomeMinahasa SelatanGalian C Motoling Dua Disorot, Diduga Ancam Mata Air Makebo

Galian C Motoling Dua Disorot, Diduga Ancam Mata Air Makebo

Date:

Minsel,JelajahTerkini – Aktivitas pertambangan Galian C di bawah kaki Gunung Lolombulan, tepatnya di Jalan Ratalaur, Desa Motoling Dua, Kecamatan Motoling, menuai sorotan publik. Pasalnya, lokasi galian tersebut diduga berada di kawasan dekat resapan Mata Air Makebo yang berstatus kawasan terbatas.

Sesuai ketentuan perundang-undangan, aktivitas eksploitasi di kawasan resapan air dan hutan terbatas wajib mendapat persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Namun demikian, aktivitas Galian C di lokasi tersebut masih terus berlangsung hingga Senin (2/2/2026).

Muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut telah mengantongi izin dari dinas terkait. Kendati demikian, pemberian izin Galian C di kawasan tersebut dinilai perlu dikaji kembali, mengingat lokasinya bersinggungan langsung dengan kawasan resapan air dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Meski telah mendapat banyak sorotan dari masyarakat, aktivitas Galian C di kawasan Hutan Terbatas Gunung Lolombulan hingga kini belum dihentikan. Warga setempat pun khawatir keberadaan Mata Air Makebo yang selama ini dimanfaatkan masyarakat dapat terancam, bahkan berpotensi mengering akibat aktivitas pertambangan yang terus berlangsung.

Salah satu pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya, HR, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitas Galian C di sekitar mata air Motoling Raya Makebo harus segera dikaji ulang oleh instansi terkait.

“Jangan lagi ada aktivitas Galian C di lokasi itu. Sewaktu-waktu mata air di Bak Makebo bisa habis, apalagi wilayah tersebut masuk kawasan hutan,” tegasnya.

Menurut HR, penghentian aktivitas Galian C tidak cukup hanya bersifat sementara, melainkan harus dilakukan secara permanen apabila terbukti berada di kawasan hutan terbatas.“Jika benar lokasi itu bagian dari kawasan hutan terbatas, maka harus dihentikan secara permanen karena jelas menyalahi aturan,” tandasnya.

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here