Saturday, May 2, 2026
HomeMinahasaHadapi Tuntutan Jaksa, Terdakwa Patricia Beelt Siapkan Pleidoi

Hadapi Tuntutan Jaksa, Terdakwa Patricia Beelt Siapkan Pleidoi

Date:

Tondano Jelajahterkini.com– Terdakwa Patricia Maureen Beelt dituntut pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tondano, Selasa (20/1/2026).

Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, S.H., menyatakan tetap optimistis kliennya akan memperoleh putusan yang adil. Ia menilai, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menguatkan posisi terdakwa.

Menurut Yosadi, sejak awal persidangan hingga tahap pembuktian, kliennya bersikap kooperatif dan selalu hadir dalam setiap agenda sidang, sehingga tidak pernah menyebabkan penundaan persidangan.

“Meski tuntutan jaksa cukup berat, kami tetap optimistis. Kami yakin majelis hakim akan menilai secara objektif fakta-fakta yang telah terungkap di persidangan,” ujar Yosadi kepada wartawan.

Ia menambahkan, keterangan saksi serta bukti yang dihadirkan selama persidangan akan menjadi dasar penyusunan nota pembelaan (pleidoi) bagi terdakwa Patricia Maureen Beelt.

Sebagaimana diketahui, Patricia didakwa dalam perkara dugaan penggelapan dana perusahaan PT Adicitra Anantara dengan nilai kerugian sekitar Rp1,1 miliar.

Berdasarkan pantauan wartawan, dalam sejumlah persidangan sebelumnya, termasuk saat pemeriksaan saksi, belum terlihat bukti kuat yang meyakinkan untuk mendukung dakwaan JPU maupun laporan dari pihak PT Adicitra Anantara.

Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari pihak terdakwa.

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here