TOMOHON Jelajahterkini — Kecepatan dan ketepatan tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Tomohon Tengah patut diacungi jempol! Hanya berselang satu jam setelah laporan diterima, pelaku pencurian yang mengambil barang elektronik dan perhiasan emas di Kelurahan Talete I, Lingkungan V, Kecamatan Tomohon Tengah, berhasil diamankan, Kamis (20/8/2026).
Berdasarkan laporan resmi dengan nomor LP/B/25/VIII/2026/POLSEK TOMOHON TENGAH/POLRES TOMOHON/POLDA SULUT, peristiwa bermula saat korban bernama Herdy Egeten (40), seorang karyawan, melapor bahwa rumahnya dibobol saat ia dan istrinya sedang bekerja di salah satu pertokoan pusat kota Tomohon.
Pada Selasa, 18 Agustus 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, pelaku yang diketahui bernama Alva Warouw (19), warga Desa Leleko, Kecamatan Remboken, Kabupaten Minahasa, masuk ke dalam rumah korban yang saat itu kosong. Ia langsung menuju kamar yang tidak terkunci dan mengambil, 1 unit HP merk Vivo
, 1 unit laptop merk Axio, Sejumlah perhiasan emas, 1 unit HP merk Samsung, Satu set lampu hias LED baru (biru & putih, masing-masing 10 meter).
Setelah melancarkan aksinya, pelaku langsung menjual seluruh barang curian tersebut kepada seorang penadah yang berdomisili di Kecamatan Tompaso Kawangkoan, Kabupaten Minahasa. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4.100.000.
Dua hari setelah kejadian, tepatnya Kamis (20/8/2026) pukul 14.00 WITA, korban mendatangi Mapolsek Tomohon Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut. Tanpa menunggu lama, Unit Opsnal Reskrim langsung melakukan pengembangan dan mengantongi ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi serta hasil lidik.
Hanya satu jam kemudian, pelaku berhasil diamankan saat sedang berjalan kaki di Kelurahan Paslaten I, Kecamatan Tomohon Timur tanpa perlawanan sama sekali.
Awalnya pelaku membantah perbuatannya. Namun saat petugas menemukan bukti percakapan (chat) dan foto barang-barang hasil curian di dalam ponsel milik pelaku, ia tak bisa lagi mengelak dan mengakui semuanya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tim langsung bergerak ke Kecamatan Tompaso untuk mengamankan barang bukti yang sudah dijual. Berikut barang bukti yang berhasil disita:
✅ Laptop merk Axio
✅ HP merk Samsung
✅ HP merk Vivo
✅ Lampu LED warna biru & putih masing-masing 10 meter.
Pelaku kini ditahan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, mengunci pintu dan jendela rumah saat bepergian, serta segera melapor ke pihak berwenang jika melihat hal-hal mencurigakan. Kami juga terus menindaklanjuti untuk mengamankan pihak penadah agar rantai peredaran barang curian dapat diputus,” ujar keterangan dari Polsek Tomohon Tengah.




