Thursday, October 29, 2026
HomeUncategorizedBagi Hasil Air PDAM Minahasa -Manado Belum Jelas, Jeffry Uno Desak Transparansi

Bagi Hasil Air PDAM Minahasa -Manado Belum Jelas, Jeffry Uno Desak Transparansi

Date:

MINAHASA, JelajahTerkini — Persoalan pemanfaatan sumber air di Desa Lota dan Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, menjadi sorotan. Hingga kini, kejelasan mengenai pembagian manfaat dari pemanfaatan dan distribusi air di kedua lokasi tersebut disebut belum menemukan titik penyelesaian.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai status kerja sama antardaerah, dasar hukum pemanfaatan sumber air, serta kemungkinan adanya kewajiban kontribusi atau kompensasi bagi daerah yang berkaitan dengan sumber daya tersebut.

Direktur PDAM Minahasa, Denny Christian Tangkere, saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (29/10/2026), membenarkan bahwa persoalan bagi hasil tersebut belum terselesaikan.

Menurut Denny, sejumlah pertemuan antara PDAM Minahasa dan Perumda Air Minum Kota Manado telah dilakukan. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian penyelesaian.

Menanggapi kondisi itu, tokoh masyarakat Minahasa yang juga pemerhati lingkungan dan air bersih, Jeffre Uno, mendesak Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Kabupaten Minahasa segera mengambil langkah konkret untuk memperjelas status pemanfaatan air di kedua wilayah tersebut.

Ia menilai, persoalan ini perlu ditangani secara terbuka dengan mengedepankan kepastian hukum, transparansi administrasi, serta kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Pemerintah Kota Manado harus memberikan penjelasan yang tegas. Jangan sampai pemanfaatan distribusi air terus berjalan, sementara Kabupaten Minahasa tidak mendapatkan kejelasan mengenai manfaat bagi hasilnya. Persoalan ini harus diselesaikan melalui kesepakatan yang memiliki dasar hukum sesuai peraturan perundang-undangan, bukan dibiarkan berlarut-larut tanpa keputusan,” tegas Jeffre.

Minta Dokumen Kerja Sama Dibuka
Jeffre menegaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak cukup hanya melalui pertemuan antarpengelola air. Kedua pemerintah daerah perlu memeriksa dan memperjelas dokumen yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber air di Desa Lota dan Desa Warembungan.

Dokumen yang perlu ditelusuri antara lain perjanjian kerja sama, perizinan pemanfaatan sumber daya air, status penguasaan dan pengelolaan mata air, serta ketentuan mengenai kontribusi atau kompensasi apabila memang diwajibkan oleh perjanjian maupun peraturan yang berlaku.

Menurutnya, tuntutan mengenai bagi hasil harus didukung dasar hukum dan bukti administrasi yang sah agar penyelesaiannya tidak bertumpu pada asumsi.

Pemerintah Kabupaten Minahasa juga didorong untuk meminta klarifikasi resmi kepada Pemerintah Kota Manado dan Perumda Air Minum Kota Manado guna memastikan kedudukan masing-masing pihak, termasuk kewajiban yang mungkin timbul dari pemanfaatan sumber air tersebut.

Apabila ditemukan kewajiban yang belum dipenuhi berdasarkan perjanjian atau ketentuan hukum, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, apabila belum terdapat dasar kerja sama yang memadai, kedua pemerintah daerah perlu membahas penataan hubungan hukum secara transparan.

Dorong Perlindungan Mata Air Berbasis Kearifan Lokal
Selain persoalan bagi hasil, Jeffre juga menyoroti pentingnya perlindungan dan pelestarian mata air di Kabupaten Minahasa. Ia menilai, sumber air bukan sekadar sarana pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga bagian penting dari ekosistem dan keberlanjutan kehidupan.

Karena itu, pemanfaatan sumber air harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kawasan resapan, mencegah pencemaran, serta memastikan kebutuhan masyarakat setempat tetap diperhatikan.

Ia turut mendorong Pemerintah Kabupaten Minahasa bersama DPRD mengkaji pembentukan regulasi daerah mengenai perlindungan dan pelestarian mata air berbasis kearifan lokal, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, regulasi tersebut dapat mencakup pendataan dan pemetaan mata air, pemeriksaan status perizinan pemanfaatan air, pengawasan terhadap kondisi lingkungan, serta pelibatan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat yang memahami sejarah maupun tradisi pelestarian sumber air.

Di samping itu, mekanisme kontribusi atau kompensasi antardaerah juga perlu dikaji apabila terdapat dasar hukum yang mewajibkannya.

“Perlindungan mata air tidak boleh hanya menjadi slogan. Harus ada kebijakan yang jelas, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab setiap pihak untuk menjaga keberlanjutannya,” demikian pokok perhatian yang disampaikan Jeffre.

DPRD Diharapkan Jalankan Fungsi Pengawasan
Dalam persoalan ini, DPRD Kabupaten Minahasa diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk meminta penjelasan dari perangkat daerah terkait dan mendorong evaluasi terhadap tata kelola sumber daya air.

Jeffre menilai, persoalan pemanfaatan air di Desa Lota dan Desa Warembungan tidak semata-mata menyangkut uang atau pembagian hasil. Lebih dari itu, persoalan ini berkaitan dengan kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, kepentingan daerah, dan tanggung jawab menjaga lingkungan.

Ia juga menekankan pentingnya memastikan bahwa pemanfaatan sumber air berlangsung secara tertib, transparan, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat di sekitar sumber air.

Kini, publik menantikan langkah nyata Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kota Manado untuk memperjelas status pemanfaatan air di kedua lokasi tersebut, membuka dokumen yang relevan, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang memiliki dasar hukum.

Kepastian mengenai hak dan kewajiban setiap pihak diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi kedua daerah sekaligus memperkuat perlindungan sumber daya air bagi generasi mendatang.(*)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here