
MINAHASA, JelajahTerkini — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Minahasa bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah Tataaran 2, Kecamatan Tondano Selatan.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat. Ketiganya diamankan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WITA, di kediaman masing-masing.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di ruas Jalan Raya Tondano–Tomohon, Kelurahan Tataaran 2.
Korban berinisial S.B (21), yang diketahui merupakan anggota Polri, saat itu sedang melintas di lokasi. Korban diduga dihentikan oleh iring-iringan kendaraan pengantar jenazah.
Situasi kemudian diduga berkembang hingga terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban.
Mendapat informasi tersebut, Tim URC Resmob Polres Minahasa langsung menuju lokasi sekitar pukul 17.30 WITA. Petugas selanjutnya melakukan penyelidikan dan penelusuran untuk mengidentifikasi serta menemukan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Sekitar pukul 02.00 WITA, tiga orang berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Mereka masing-masing berinisial SL alias L (17), ST alias F (16), dan GL alias G (20). Ketiganya merupakan warga Tataaran 1, Link 3, Kecamatan Tondano Selatan. Dua di antaranya masih berstatus pelajar.
Setelah diamankan, ketiga terduga pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa sekitar pukul 02.15 WITA untuk diserahkan kepada piket Reskrim dan menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/492/IX/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari sejumlah orang lainnya yang diduga turut terlibat dan hingga kini masih dalam pencarian.
Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., mengingatkan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban saat menggunakan jalan raya, termasuk warga yang mengikuti iring-iringan pengantar jenazah.
Kapolres menegaskan, setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk menggunakan fasilitas jalan dengan aman dan tertib.
“Setiap pengguna jalan memiliki hak yang sama untuk menggunakan jalan. Kami mengimbau agar iring-iringan pengantar jenazah tetap tertib, tidak mengganggu pengguna jalan lainnya, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan maupun tindak pidana,” ujar Simbar.
Polres Minahasa memastikan penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat.
Polisi mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.(*)



