
TALAUD, JelajahTerkini — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud melalui Tim Intelijen memberikan penerangan hukum kepada Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa se-Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (9/9/2026) tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Gemeh, mulai pukul 10.40 WITA hingga 12.17 WITA.
Penerangan hukum mengangkat tema “Cegah Karhutla Lindungi Lingkungan: Sinergi Pencegahan, Penanggulangan, dan Penegakan Hukum.”
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada jajaran pemerintah kecamatan dan desa mengenai pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), sekaligus mendorong keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Samuel Naibaho, S.H., M.H., turut menjadi salah satu pemateri bersama Jaksa Fungsional Candra Rizal Sabili, S.H., serta staf Intelijen Kejari Kepulauan Talaud, Seles Marlon, S.H.
Kegiatan tersebut dihadiri Camat Gemeh Darius Malado, S.Sos., jajaran pegawai Kecamatan Gemeh, para kepala desa, perangkat desa, serta anggota BPD se-Kecamatan Gemeh.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan materi terkait aspek hukum dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla, termasuk pentingnya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
Penerangan hukum juga diisi dengan sesi tanya jawab. Tercatat tiga peserta mengajukan pertanyaan kepada para pemateri dan mendapatkan penjelasan terkait persoalan hukum serta upaya pencegahan Karhutla.
Secara keseluruhan, kegiatan diikuti 25 peserta yang berasal dari unsur Pemerintah Kecamatan, kepala desa, perangkat desa dan BPD se-Kecamatan Gemeh.
Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan hadiah atau souvenir kepada peserta yang aktif dalam sesi tanya jawab, foto bersama dan doa penutup.(*)



