
MINAHASA, JelajahTerkini — Pemerintah Kabupaten Minahasa secara resmi menyerahkan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa.
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa di Ruang Sidang DPRD Minahasa, Rabu (26/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Frangky Wolayan, SE, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing, SE., MM. dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi, SH., MH.
Hadir dalam agenda tersebut Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, Wakil Bupati Vanda Sarundajang, SS., MAP, Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si., jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, instansi vertikal serta undangan lainnya.
Dalam nota pengantarnya, Bupati Robby Dondokambey menegaskan bahwa penyampaian rancangan perubahan KUA-PPAS merupakan bagian penting dari proses penyelarasan kebijakan pemerintah daerah dengan DPRD dalam menentukan arah pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah.
Menurutnya, kebijakan anggaran tidak boleh berhenti pada aspek administratif, tetapi harus memberikan dampak langsung terhadap kebutuhan masyarakat.
“Masyarakat tidak hanya menilai kita dari dokumen atau rapat yang kita laksanakan, melainkan dari pelayanan nyata yang mereka terima, mulai dari layanan kesehatan, pendidikan, harga kebutuhan pokok yang terkendali, hingga rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Bupati Robby.
Pendapatan Daerah Disesuaikan
Dalam rancangan perubahan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Minahasa mengalami penyesuaian dari sebelumnya Rp1.129.894.707.421,00 menjadi Rp1.056.691.475.105,15.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya direncanakan sekitar Rp131,82 miliar disesuaikan menjadi Rp133.508.538.485,55.
Sementara pendapatan transfer mengalami perubahan dari sekitar Rp973,25 miliar menjadi Rp897.726.269.602,00. Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi Rp25.456.667.017,60.
Di sisi belanja, pemerintah daerah mengusulkan perubahan dari sebelumnya Rp1.151.020.530.877,00 menjadi Rp1.195.734.409.265,27.
Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp967.520.740.095,02, belanja modal Rp83.117.590.907,25, belanja tidak terduga Rp13.246.240.574,00, serta belanja transfer sebesar Rp131.849.837.689,00.
Penyesuaian tersebut berdampak pada perubahan defisit anggaran. Defisit yang sebelumnya sekitar Rp21,13 miliar berubah menjadi Rp139.042.934.160,12.
Sementara pembiayaan netto disesuaikan pada angka yang sama dengan defisit tersebut, sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun berkenaan direncanakan sebesar Rp0,00.
Program Harus Berdampak bagi Masyarakat
Bupati Robby juga meminta seluruh jajaran perangkat daerah mengikuti pembahasan lanjutan bersama DPRD dengan serius dan terbuka.
Setiap program yang masuk dalam perubahan anggaran, kata dia, harus memiliki manfaat yang jelas serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Fokus tersebut mencakup penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial, peningkatan pelayanan publik hingga langkah mitigasi terhadap potensi bencana.
Pemerintah Kabupaten Minahasa juga memberikan ruang kepada DPRD untuk melakukan pembahasan secara objektif, konstruktif dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan diserahkannya rancangan perubahan KUA-PPAS tersebut, proses pembahasan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Minahasa secara resmi memasuki tahapan selanjutnya.
Rapat paripurna turut dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Minahasa, anggota DPRD, Forkopimda atau yang mewakili, instansi vertikal serta jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.(*)



