Friday, September 18, 2026
HomeMinahasa UtaraPemkab Minut Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Musim Kemarau, Warga Diminta Waspadai Karhutla

Pemkab Minut Keluarkan Surat Edaran Antisipasi Musim Kemarau, Warga Diminta Waspadai Karhutla

Date:

MINAHASA UTARA, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1897 Tahun 2026 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau. Surat tersebut ditetapkan di Airmadidi pada 27 Juli 2026 dan ditujukan kepada para kepala perangkat daerah, camat/hukum tua/lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para pemilik usaha.

Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Nasional Kementerian Dalam Negeri pada 30 Juni 2026 serta Buletin Update Prediksi Musim Kemarau Tahun 2026 BMKG Stasiun Klimatologi Sulawesi Utara. Dalam surat tersebut disebutkan Kabupaten Minahasa Utara masuk dalam Zona 494 dan Zona 500, dengan awal musim kemarau pada Juni dan puncaknya diperkirakan terjadi pada Agustus 2026.

Pemkab Minut mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk kegiatan pertanian maupun keperluan lainnya. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar di area terbuka, khususnya kawasan hutan, lahan kering dan perkebunan.

Masyarakat yang melakukan aktivitas pembakaran diingatkan agar memastikan api tetap berada dalam pengawasan dan dapat dikendalikan sehingga tidak membahayakan lingkungan sekitar.

Selain itu, Pemkab Minut meminta masyarakat menyimpan alat-alat yang dapat memicu api di tempat yang aman dan jauh dari jangkauan anak-anak. Edukasi mengenai bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga diharapkan terus dilakukan melalui tempat ibadah, sekolah, kelompok tani dan berbagai pertemuan masyarakat.

Pemkab turut mengingatkan warga agar segera melaporkan apabila menemukan tanda-tanda kebakaran hutan atau lahan melalui Call Center 112 maupun aplikasi Si Gesit.

Di tengah potensi berkurangnya ketersediaan air selama musim kemarau, masyarakat juga diminta menggunakan air secara bijak untuk mengantisipasi penurunan ketersediaan air secara drastis.Surat edaran tersebut turut mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat edaran ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly G. Wowiling, M.Si., atas nama Bupati Minahasa Utara.

Pemkab Minut berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjalankan imbauan tersebut secara sungguh-sungguh dan bersama-sama, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau dapat dicegah sejak dini.

(DoKaLo)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here