Friday, September 18, 2026
HomeMinahasa UtaraMinut Jadi Pilot Project Nasional Penataan Agraria, Tiga Institusi Bersinergi Tutup Celah...

Minut Jadi Pilot Project Nasional Penataan Agraria, Tiga Institusi Bersinergi Tutup Celah Korupsi

Date:

MINAHASA UTARA, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) resmi menjadi salah satu daerah pilot project nasional dalam program penataan dan penguatan tata kelola sektor agraria. Program tersebut melibatkan Kementerian ATR/BPN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Penetapan Minut sebagai daerah percontohan ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Sembilan Paket Program oleh Bupati Minut Joune J.E. Ganda bersama Kepala Kantor Pertanahan Minut Richart A.E. Runtuwene, Selasa (18/8/2026), di Atrium Kantor Bupati Minut.

Program ini diarahkan untuk memperkuat kepastian hukum pertanahan, membenahi data agraria, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik percaloan, pungutan liar, mafia tanah, dan potensi korupsi.

Minut menjadi perwakilan Sulawesi Utara dalam pilot project tersebut bersama Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Bupati Joune Ganda, didampingi Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, menegaskan bahwa kerja sama lintas institusi tersebut tidak boleh berhenti sebatas dokumen administratif.

“Tanah itu bukan sekadar aset mati. Di atasnya ada rumah, ada kebun yang menjadi urat nadi ekonomi keluarga. Karena itu, tolak ukurnya cuma satu: masyarakat harus merasakan langsung terpotongnya birokrasi berbelit,” ujar Joune.

Sembilan Program Jadi Instrumen PembenahanSembilan paket program yang disepakati mencakup sejumlah aspek strategis, mulai dari peningkatan pelayanan pertanahan, percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga sertifikasi aset Pemerintah Kabupaten Minut.

Pelayanan pertanahan juga diarahkan terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) sehingga masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi proses birokrasi yang berbelit dan harus berpindah-pindah antarinstansi.

Di bidang investasi dan tata ruang, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan Online Single Submission (OSS) diharapkan memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai pemanfaatan ruang dan zonasi.

Program tersebut juga mencakup perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan dan mengendalikan alih fungsi lahan produktif.

Sementara di sektor fiskal, sinkronisasi data pertanahan dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) diarahkan untuk meningkatkan akurasi basis data perpajakan daerah, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Digitalisasi Persempit Ruang Penyalahgunaan, Keterlibatan KPK dalam program tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat aspek pencegahan korupsi. Digitalisasi pelayanan dan sinkronisasi data lintas instansi diharapkan dapat mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Menurut Joune, tata kelola pertanahan yang transparan akan memberikan manfaat ganda. Selain memudahkan masyarakat, kepastian tata ruang dan legalitas aset juga dapat memberikan rasa aman bagi investor serta melindungi aset pemerintah dari potensi sengketa di kemudian hari.

Bagi Minahasa Utara, status sebagai pilot project nasional bukan hanya sebuah penghargaan, tetapi juga menjadi beban pembuktian. Keberhasilan program akan sangat bergantung pada konsistensi pelaksanaan, koordinasi antarinstansi, keterbukaan data, serta pengawasan terhadap setiap tahapan.

Jika sembilan paket program tersebut dapat dilaksanakan secara efektif, Minut tidak hanya berpeluang membenahi tata kelola pertanahan, tetapi juga membangun fondasi pelayanan publik dan investasi yang lebih transparan, akuntabel, serta semakin tertutup terhadap praktik koruptif.

DoKaLo

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here