Monday, August 10, 2026
HomeUncategorizedUPTD Samsat Amurang Intensif Sosialisasikan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

UPTD Samsat Amurang Intensif Sosialisasikan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Date:

Minsel.JelajahTerkini – UPTD Samsat Amurang terus menggencarkan sosialisasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang digagas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 30 September 2026.

Program tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2026 tentang sistem dan prosedur pemberian keringanan, pengurangan pokok, serta pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kepala UPTD Samsat Amurang, Erick Evans Maabuat, S.STP., M.Tr.IP., melalui Pelaksana UPTD Hanna S.K. Limpele, SP., MM., mengatakan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“UPTD Samsat Amurang secara konsisten mengedukasi masyarakat agar semakin sadar dan taat membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu,” kata Hanna.Senin 10/8/2026

Selain sosialisasi, UPTD Samsat Amurang juga bersinergi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) melalui pelaksanaan razia kendaraan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Hanna, pihaknya juga terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam memperkuat penerimaan pajak daerah. Meski dihadapkan pada tantangan penurunan kapasitas fiskal, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap menghadirkan program keringanan pajak guna meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Program keringanan yang diberikan meliputi pembebasan 100 persen tunggakan pokok PKB tahun-tahun sebelumnya untuk kendaraan roda dua hingga 200 cc, pengurangan 5 persen tunggakan pokok PKB bagi kendaraan roda dua di atas 200 cc, roda tiga, serta roda empat atau lebih, pembebasan 100 persen denda PKB, pembebasan 100 persen denda BBNKB untuk kendaraan berdasarkan faktur tahun 2025, serta pembebasan 100 persen denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Adapun pajak kendaraan bermotor tahun berjalan tetap wajib dibayarkan sesuai ketentuan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diwajibkan membawa fotokopi KTP, STNK atau surat keterangan kehilangan, fotokopi BPKB, serta bagi badan usaha melampirkan akta pendirian perusahaan dan NPWP.

UPTD mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor di Kabupaten Minahasa Selatan agar memanfaatkan kesempatan tersebut sebelum program berakhir pada 30 September 2026.

“Dengan membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu, masyarakat ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik bagi seluruh warga Minahasa Selatan,” tutupnya (*)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here