Minahasa Utara, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mempertegas komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai ketertiban umum, penataan ruang, serta pemanfaatan fasilitas publik. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penertiban dan pembongkaran warung Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan depan Fresh Mart Airmadidi dan Desa Suwaan, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengembalikan fungsi trotoar dan ruang publik sesuai peruntukannya, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Minahasa Utara, Richard Toar Sendow, menegaskan bahwa tindakan pembongkaran bukan dilakukan secara mendadak. Sebelum penertiban dilaksanakan, pihaknya telah melalui berbagai tahapan persuasif, mulai dari sosialisasi hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) secara bertahap, yakni SP1, SP2, dan SP3 kepada para pedagang.
Menurut Richard, selama masa peringatan para pedagang diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan maupun mengamankan barang dagangan mereka sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Apabila seluruh tahapan peringatan tidak diindahkan, maka Satpol PP berkewajiban melakukan pembongkaran sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam pelaksanaan penertiban masih terdapat sejumlah pedagang yang mengajukan permohonan tambahan waktu selama tujuh hari. Permintaan tersebut disetujui sebagai bentuk kebijakan yang mengedepankan pendekatan humanis.
“Namun apabila setelah tenggat waktu tersebut belum ada tindak lanjut, kami akan kembali melakukan penertiban atau pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Richard.
Meski menjalankan tugas penegakan aturan, Satpol PP Minahasa Utara tetap mengutamakan pendekatan humanis melalui dialog, komunikasi, dan pemberian solusi kepada para pedagang. Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban berjalan kondusif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlebih dahulu melakukan pembongkaran warung PKL yang berada di depan Fresh Mart Airmadidi. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penertiban bangunan PKL di wilayah Desa Suwaan.
Melalui penertiban ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi Peraturan Daerah semakin meningkat sehingga tercipta lingkungan yang tertib, indah, aman, dan nyaman, serta seluruh fasilitas publik dapat dimanfaatkan sesuai fungsi dan peruntukannya.
(DoKaLo)




