
Minahasa, Jelajahterkini – Pemerintah Kabupaten Minahasa terus mempercepat transformasi digital sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni memperkuat sistem pengelolaan data dan informasi publik melalui pengembangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berbasis layanan digital yang terintegrasi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Data dan Informasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Minahasa di Kantor Diskominfo, Rabu (10/6/2026).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Minahasa, Ricky Laloan, SH, didampingi Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Sepdy Tumengkol, ST. Rakor diikuti perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta seluruh kecamatan se-Kabupaten Minahasa yang menangani pengelolaan data, informasi, dan dokumentasi pemerintahan.
Dalam arahannya, Ricky Laloan menegaskan bahwa penguatan PPID berbasis digital merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan informasi yang cepat kepada masyarakat.
Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut pemerintah untuk menghadirkan sistem pengelolaan data yang akurat, terintegrasi, dan mudah diakses sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan maupun pelayanan publik.
“Data dan informasi saat ini menjadi aset strategis. Karena itu, pemerintah harus mampu menghadirkan sistem pengelolaan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Laloan.
Ia menjelaskan, peran PPID kini tidak hanya sebatas menyediakan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam menjamin keterbukaan informasi publik yang berkualitas sesuai ketentuan yang berlaku.
Laloan juga menekankan bahwa keberhasilan transformasi digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah untuk membangun sistem pengelolaan data yang terintegrasi dan berkelanjutan.
“Diperlukan komitmen bersama agar pengelolaan data dan layanan informasi dapat berjalan secara terpadu serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Minahasa,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang TIK Diskominfo Minahasa, Sepdy Tumengkol, menjelaskan bahwa rakor tersebut bertujuan memperkuat tata kelola informasi dan dokumentasi pemerintah agar sejalan dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, sistem informasi yang tertata dengan baik akan memudahkan perangkat daerah dalam menyediakan informasi publik yang cepat, akurat, dan sesuai standar pelayanan yang ditetapkan pemerintah.
“Melalui penguatan pengelolaan informasi dan dokumentasi ini, seluruh perangkat daerah diharapkan mampu menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih baik, lebih cepat, dan lebih profesional sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” jelas Tumengkol.
Melalui rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menegaskan keseriusannya dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai fondasi menuju birokrasi yang modern, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. (*)



