Minahasa Utara, Jelajahterkini.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa Utara, Ir. Novly Wowiling, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank SulutGo (BSG) untuk Kabupaten Minahasa Utara mencapai angka yang fantastis. Klarifikasi tersebut disampaikan Sekda Novly Wowiling kepada awak media usai mengikuti kegiatan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Senin (8/6/2026).
Dalam keterangannya, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menghormati sepenuhnya hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun demikian, ia meminta agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak ditafsirkan secara keliru tanpa memahami konteks dan kondisi yang sebenarnya.
“Kami tidak mau mempertentangkan hasil pemeriksaan BPK, karena itu sudah final. Namun, konteks dan lingkungannya berbeda,” ujar Novly Wowiling.
Menurut data yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, total dana CSR Bank SulutGo yang dikelola selama dua tahun terakhir, yakni tahun 2023 dan 2024, hanya berjumlah Rp218 juta. Nilai tersebut dinilai jauh dari kesan “fantastis”, sebagaimana yang sempat berkembang dalam sejumlah pemberitaan.
Adapun rincian penggunaan dana CSR tersebut meliputi:
Tahun 2023 sebesar Rp168 juta yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk program pengadaan tempat sampah.
Tahun 2024 sebesar Rp50 juta yang disalurkan melalui kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata.
Sekda Novly, didampingi Ass.II, Robby Parengkuan menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana CSR tersebut telah dilengkapi dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan telah melalui proses pemeriksaan oleh BPK.
“SPJ-nya ada dan itu pun sudah melalui pemeriksaan BPK. Untuk konteks lokal Minahasa Utara, sebagaimana disampaikan oleh Ibu Kaban, tidak ada temuan yang berarti di situ. Jadi secara administrasi clear,” tegasnya.
Selain memberikan penjelasan terkait pengelolaan dana CSR, Sekda juga menanggapi beredarnya foto Bupati Minahasa Utara saat berada di Kejaksaan Tinggi. Menurutnya, kehadiran Bupati merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum sebagai warga negara yang baik.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kalau ada panggilan untuk memberikan keterangan, harus dipenuhi. Tapi itu belum berarti berada dalam konteks yang lebih dari sekadar pemberian keterangan,” jelas Novly.
Di akhir pernyataannya, Sekda mengimbau seluruh pihak agar tidak membesar-besarkan polemik yang berkembang di tengah masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa kondisi riil terkait pengelolaan dana CSR tersebut juga telah disampaikan kepada salah satu media yang sebelumnya mengangkat isu tersebut.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, lanjutnya, memastikan seluruh pengelolaan dana di lingkungan pemerintah daerah dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
(DoKaLo)




