Minahasa Utara, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) membantah keras berbagai tudingan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PT Bank SulutGo (BSG).Melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, SSTP, MSi, Pemkab Minut menegaskan bahwa informasi yang beredar di sejumlah pemberitaan tidak sesuai dengan fakta dan data yang dimiliki pemerintah daerah. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi resmi atas tuduhan adanya pengelolaan dana CSR yang dinilai tidak transparan, Sabtu (6/6/2026).
Carla menjelaskan bahwa Pemkab Minut tidak pernah mengelola dana CSR BSG dalam jumlah sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan. Menurutnya, pengelolaan CSR di Kabupaten Minahasa Utara telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2023 tentang Tata Kerja Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) dan Susunan Sekretariat Forum TJSLP.
“Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan CSR serta memberikan kepastian hukum dan memastikan program CSR selaras dengan prioritas pembangunan daerah, telah diterbitkan regulasi yang mengatur mekanisme pengelolaan TJSLP di Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Carla.
Ia menjelaskan bahwa Forum TJSLP berfungsi sebagai wadah koordinasi, konsultasi, dan evaluasi pelaksanaan program TJSLP. Forum tersebut bertugas memberikan informasi kepada perusahaan mengenai program yang dibutuhkan pemerintah daerah, menentukan prioritas kegiatan, serta melakukan telaah dan verifikasi terhadap usulan yang masuk sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Carla, seluruh tahapan dan mekanisme pengelolaan CSR telah dilaksanakan sesuai regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Seluruh dokumen pendukung tersimpan dengan baik dan selalu menjadi bagian dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Setiap tahun pengelolaan CSR dari BSG menjadi objek pemeriksaan BPK bersamaan dengan pemeriksaan atas laporan keuangan daerah. Hingga saat ini tidak terdapat temuan pemeriksaan terkait pengelolaan CSR tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Carla membantah tudingan mengenai adanya pengelolaan dana CSR BSG sebesar Rp8,93 miliar maupun dugaan laporan pertanggungjawaban fiktif dan sasaran penerima yang tidak jelas.
“Berdasarkan data Forum TJSLP Minut, tidak terdapat pengelolaan dana CSR BSG sebesar Rp8,93 miliar sebagaimana diberitakan. Dana CSR yang menjadi bagian Pemkab Minahasa Utara juga tidak sebesar angka tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa besaran CSR yang diterima pemerintah daerah dihitung berdasarkan porsi kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah daerah pada BSG. Saat ini, saldo penyertaan modal Pemkab Minut di BSG tercatat sebesar Rp7.657.800.000 dengan persentase kepemilikan hanya 0,55 persen.
“Oleh karena itu, sangat tidak masuk akal apabila Pemkab Minut disebut mengelola dana CSR yang nilainya melebihi kontribusi penyertaan modal yang dimiliki di BSG,” tambah Carla.
Pemkab Minahasa Utara menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pengelolaan CSR secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menyatakan siap diaudit oleh lembaga berwenang kapan saja serta membuka ruang pengawasan publik melalui Forum TJSLP yang telah dibentuk.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar serta mengedepankan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
(DoKaLo)




