
Minahasa,Jelajahterkini – Pemerintah Kabupaten Minahasa memastikan pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dilakukan pada Juni 2026. Kepastian tersebut disampaikan Bupati Minahasa, Robby Dondokambey, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN serta mendukung peningkatan kesejahteraan aparatur.
Menurut Bupati Robby Dondokambey, pembayaran Gaji ke-13 akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mencakup gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada penghasilan ASN.
“Gaji ke-13 merupakan hak ASN yang akan kami realisasikan tepat waktu. Kami berharap pembayaran ini dapat membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga, khususnya kebutuhan pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” ujar Bupati, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan, ASN memiliki peran penting dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan publik. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan aparatur menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Bupati juga mengajak seluruh ASN untuk menjadikan pencairan Gaji ke-13 sebagai motivasi dalam meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“ASN merupakan ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, kami berharap seluruh aparatur terus menjaga integritas, meningkatkan kinerja, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Dengan pencairan Gaji ke-13 pada Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan daerah.(*)



