
Minahasa,JelajahTerkini — Pemerintah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, terus memperkuat transformasi digital di sektor perpajakan daerah melalui penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah Minahasa Terintegrasi (SIKAMANG).
Program tersebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap agenda nasional percepatan digitalisasi transaksi dan pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik.
Sebagai bentuk kesiapan implementasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operasional Aplikasi Pajak Daerah SIKAMANG yang diikuti Notaris/PPAT, Camat/PPATS, dan operator teknis se-Kabupaten Minahasa secara virtual, Selasa (26/5/2026).
Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa, Jeffry M. Tangkulung, SH., MAP., mengatakan penerapan SIKAMANG merupakan langkah strategis untuk membangun tata kelola perpajakan daerah yang lebih modern, efisien, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, implementasi aplikasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga kebijakan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
“Transformasi digital menjadi kebutuhan dalam pengelolaan keuangan daerah agar pelayanan publik berjalan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Jeffry.
Ia menjelaskan, Kabupaten Minahasa memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan perpajakan karena cakupan wilayah administrasi dan jumlah objek pajaknya tergolong besar di Sulawesi Utara.
Tercatat, Minahasa memiliki 25 kecamatan, 270 desa dan kelurahan, serta sekitar 140 ribu objek pajak PBB-P2.
Dengan kondisi tersebut, lanjut Jeffry, pemerintah daerah membutuhkan sistem pelayanan perpajakan berbasis digital yang mampu mengintegrasikan pelayanan secara real time.
Aplikasi SIKAMANG dirancang untuk mempermudah pelayanan perpajakan daerah, khususnya pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Melalui sistem ini, pelayanan dapat diakses kapan saja dan dari mana saja sehingga lebih efektif bagi masyarakat maupun PPAT,” katanya.
Implementasi SIKAMANG juga merupakan tindak lanjut arahan Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik berbasis digital.
Pemerintah Kabupaten Minahasa menargetkan grand launching aplikasi SIKAMANG akan dilaksanakan pada Juni 2026 dan direncanakan diresmikan langsung oleh Bupati Minahasa.
Pemkab Minahasa optimistis digitalisasi perpajakan daerah akan mendukung peningkatan pelayanan publik sekaligus optimalisasi pendapatan asli daerah secara modern dan terintegrasi. (*)



