Friday, April 24, 2026
HomeUncategorizedPeredaran Obat Terlarang Digagalkan, Satres Narkoba Polres Minahasa Bertindak Cepat

Peredaran Obat Terlarang Digagalkan, Satres Narkoba Polres Minahasa Bertindak Cepat

Date:

Minahasa, JelajahTerkini — Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial GGK (22), warga Desa Kembuan, Kecamatan Tondano Utara, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 23.30 Wita.

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, personel langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan GGK di rumah temannya.

Dalam penggeledahan terhadap pelaku beserta sepeda motornya, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkoba di dalam bagasi. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui barang tersebut miliknya, yakni sebanyak 510 butir tablet jenis Yarindo dan 1 butir Trihexypenidil.

Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti, serta melakukan pemeriksaan awal dan pembuatan laporan polisi. Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Minahasa, Steven J.R. Simbar, mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif melaporkan jika menemukan adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (*)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here