Manado jelajahterkini.com– Pengadilan Negeri (PN) Manado memastikan akan tetap melaksanakan eksekusi lahan Wisma Sabang eks Corner 52 yang terletak di Jalan Ahmad Yani 17, Kelurahan Sario Tumpaan, Kecamatan Sario, Kota Manado.
Keputusan tersebut diambil karena perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua PN Manado Ahmad Petten Sili, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki alasan untuk menunda atau membatalkan pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Pengadilan Negeri Manado akan tetap melaksanakan eksekusi karena perkara ini telah berkekuatan hukum tetap. Kami juga akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian Polda Sulut dalam pelaksanaannya,” ujarnya, Selasa (05/08/2026), usai menerima audiensi dari perwakilan aksi damai LSM dan masyarakat adat Minahasa.
Berdasarkan data yang dihimpun, objek sengketa berupa pekarangan Wisma Sabang dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 20/Sario seluas 1.790 meter persegi tertanggal 12 Desember 1973, dinyatakan sebagai milik Novi Poluan, yang merupakan ahli waris sah dari Firma Lie Boen Yat & Co/Keluarga almarhum Lie Boen Yat.
Kepastian hukum atas lahan tersebut telah melalui berbagai proses peradilan, mulai dari putusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.Mdo, Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara Nomor 115/PDT/2004/PT.Mdo, hingga Mahkamah Agung RI Nomor 1162 K/PDT/2005.
Selain itu, dalam perkara pidana, Pengadilan Tinggi Manado melalui putusan Nomor 45/PID/2012/PT.MDO juga menyatakan terdakwa Hengky Kaunang terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggunaan dokumen palsu terkait silsilah keturunan, yang berdampak pada tidak sahnya dasar kepemilikan pihak terkait dalam perkara perdata tersebut.
Putusan tersebut kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung RI melalui putusan Nomor 1210 K/PID/2012.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung RI dalam putusan perlawanan eksekusi Nomor 1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020 juga menegaskan bahwa putusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.Mdo wajib dilaksanakan.




