
Minahasa, Jelajahterkini – Aparat Polres Minahasa melalui Tim II Resmob mengamankan delapan warga Desa Karumenga, Kecamatan Langowan Utara, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pria berusia 47 tahun, Senin (2/3/2026).
Kejadian tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 10.00 WITA. Menindaklanjuti laporan itu, Tim II Resmob yang dipimpin Katim II AIPDA Suryadi, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan hingga berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WITA.
Delapan terduga pelaku masing-masing berinisial VE (19), HR (17), STM (17), JS (17), JR (27), RR (34), NP (25), dan JRW (21). Seluruhnya merupakan warga Desa Karumenga dan kini telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Langowan untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 02.00 WITA di samping rumah salah satu terduga pelaku. Korban berinisial DM (47), warga Desa Amongena, Kecamatan Langowan Timur, diduga berada di sekitar kandang ayam dengan mengenakan penutup wajah. Teriakan “pencuri” dari salah satu warga memicu kedatangan sejumlah orang ke lokasi.
Korban kemudian diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan dan penganiayaan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di hampir seluruh bagian wajah, luka robek di bagian dahi, serta memar di beberapa bagian tubuh.
Saat ini korban dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan intensif di RS Budi Setia. Rencananya, korban akan dirujuk ke rumah sakit lain untuk penanganan medis lanjutan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku serta mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara. (V*)



