Minahasa,Jelajahterkini – Kepolisian Resor Minahasa melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) menangani laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa.
Peristiwa tersebut dilaporkan pada Kamis, 22 Januari 2026. Berdasarkan laporan yang diterima, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial N, berusia 68 tahun, warga Kecamatan Kombi, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, S.H., setelah aparat menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur.
Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Sesuai ketentuan perlindungan anak dan Kode Etik Jurnalistik, identitas korban tidak dipublikasikan.
Berdasarkan keterangan awal pihak keluarga, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di sekitar lokasi tempat usaha milik terduga pelaku. Usai kejadian, korban menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pihak keluarga korban menyatakan keberatan atas dugaan perbuatan tersebut dan meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi perlindungan dan pemulihan hak korban.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, khususnya yang menyangkut keselamatan dan perlindungan anak.(v)




