Minahasa jelajahterkini- Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Patricia Maureen Beelt (PMB) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tondano, Kamis (13/11). Dalam persidangan, justru muncul dugaan bahwa persoalan di PT Adicitra Anantara (AA) disebabkan oleh lemahnya manajemen internal perusahaan.
Penasehat Hukum PMB, Abdurrachman Adam, S.H., menyebut fakta persidangan menunjukkan adanya masalah serius di tubuh perusahaan.
“Kami melihat persoalan ini muncul karena kesalahan manajemen PT AA. Bukan semata-mata karena tindakan klien kami,” ujar Adam usai sidang.
Saksi ahli dari Universitas Sam Ratulangi, Kathleen Pontoh, juga menegaskan bahwa kekayaan PT harus terpisah dari pemilik maupun direksi. Namun, berdasarkan fakta yang terungkap, direktur PT AA justru diduga menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan usaha lain.
“Itu bertentangan dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas,” tegas Pontoh dalam keterangannya.
Struktur direktur dan komisaris yang merupakan suami-istri pun dinilai rawan konflik kepentingan karena fungsi pengawasan tidak berjalan semestinya. PT AA juga disebut hampir tidak pernah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham, salah satu kewajiban dasar perseroan.
PH menghadirkan saksi karyawan, Sisilia Polandos, yang menyatakan selama bekerja gajinya selalu dibayar dan tidak pernah melihat PMB hidup mewah.
“Ibu Patricia sangat teliti dan tidak pernah menunjukkan gaya hidup berlebihan,” ungkap Polandos.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Dr. Erenst Jannes Ulaen, S.H., M.H., dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya.




