Minahasa jelajahterkini.com– Polres Minahasa melalui Satreskrim Unit 1 Jatanras menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di Desa Kasuratan, Romboken, Selasa (30/9/2025). Dua tersangka, RM (20) dan AS (19), memperagakan 56 adegan yang menggambarkan secara detail aksi mereka hingga merenggut nyawa korban.
Dalam adegan ke-23, RM menusukkan pisau pertama kali ke tubuh korban. Tak berhenti di situ, AS kembali menghujamkan pisau pada adegan ke-27. Serangan berulang itu membuat korban tersungkur dan tewas dengan luka tusuk di beberapa bagian tubuh.
Kasat Reskrim Polres Minahasa, IPTU Kadek Agus Surya Darma S.Tr.K., M.H., menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu dendam pribadi lama antara para pelaku dan korban. “Keduanya secara bergantian melakukan penikaman. Ini jelas menunjukkan adanya niat jahat yang sudah direncanakan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Reskrim menegaskan Polres Minahasa tidak akan memberi ruang bagi aksi kekerasan. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan bijak, bukan dengan kekerasan. Polres Minahasa akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga keamanan,” tegasnya.(V)




