Minahasa Utara, Jelajahterkini.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali ditunjukkan melalui penertiban lima iklan rokok ilegal di kawasan Matungkas, Kecamatan Dimembe, Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Minahasa Utara, Toar Sendow, didampingi perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta Camat Dimembe, Ansye Dengah, hal ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Perda minut no 7 tahun 2021.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya mendukung implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain melanggar ketentuan perizinan dan perpajakan reklame, keberadaan iklan rokok tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat penerapan KTR yang terus disosialisasikan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada masyarakat.
Melalui berbagai media informasi, Pemkab Minut menegaskan bahwa Kawasan Tanpa Rokok merupakan langkah strategis untuk melindungi masyarakat dari paparan zat berbahaya yang terkandung dalam asap rokok. Pemerintah juga mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh udara yang bersih dan lingkungan yang sehat.
Kasatpol PP Minut, Toar Sendow, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan lima reklame rokok yang terpasang di sepanjang jalur Matungkas dan diduga tidak memiliki izin resmi.
“Di jalur Matungkas ini kami menemukan lima iklan rokok yang terpasang. Sepengetahuan kami, pemasangan iklan tersebut tidak memiliki izin resmi, yang berarti juga tidak membayar pajak reklame,” ujar Toar Sendow saat berada di lokasi penertiban.
Menurutnya, meskipun terdapat sejumlah kendala teknis dalam proses pembongkaran, pihaknya tetap berkomitmen untuk menertibkan seluruh reklame yang melanggar ketentuan.
“Memang ada beberapa kendala di lapangan, tetapi kami tetap akan mencabut seluruh reklame yang melanggar aturan,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok, promosi, iklan, maupun bentuk pemasaran produk tembakau dilarang dilakukan di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat, menekan angka perokok pemula, serta melindungi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga terus mengajak masyarakat untuk mendukung penerapan KTR dengan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih, serta menciptakan lingkungan sehat di sekolah, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, tempat kerja, taman bermain, dan berbagai ruang publik lainnya.
Berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Perda Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran terhadap larangan mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan. Penegakan aturan tersebut juga menjadi bagian dari Gerakan JaGa Kebersihan Wilayah dan Lingkungan (JG-KWL) yang saat ini terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Dalam kesempatan itu, Toar Sendow mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan Perda KTR di lingkungan masing-masing.
“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh masyarakat. Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi juga bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman bagi semua. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami berharap masyarakat maupun media dapat segera melaporkannya,” ungkapnya.
Pihak Satpol PP juga memastikan bahwa proses penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat maupun pelaku usaha di sekitar lokasi.
Penertiban iklan rokok di Matungkas menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam mengimplementasikan Kawasan Tanpa Rokok sebagaimana diamanatkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023. Dengan dukungan seluruh elemen masyarakat, diharapkan dapat terwujud lingkungan yang bersih, sehat, tertib, serta bebas dari promosi produk tembakau demi masa depan generasi Minahasa Utara yang lebih baik.
“Kawasan Tanpa Rokok bukan sekadar aturan, melainkan wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan masyarakat. Udara Bersih, Masyarakat Sehat, Minahasa Utara Hebat,” tutup Toar Sendow.
(DoKaLo)




