Friday, June 19, 2026
HomeMinahasa UtaraSatpol PP Minut Sosialisasikan Penegakan Perda dan SOP Penertiban di Desa Kalawat

Satpol PP Minut Sosialisasikan Penegakan Perda dan SOP Penertiban di Desa Kalawat

Date:

Minahasa Utara, Jelajahterkini.com — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) melalui kegiatan sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP yang digelar di Balai Desa Kalawat, Kecamatan Kalawat, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Satpol PP Minut, Richard Toar Sendow, didampingi Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Daerah dan Peningkatan SDA, Melky Rompis, SE bersama jajaran perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, pelaku usaha, kepala sekolah, insan pers, hingga masyarakat setempat.Hukum Tua Desa Kalawat, Alfrida, Amd., Kes, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa syukur karena Desa Kalawat dipercaya menjadi lokasi pelaksanaan sosialisasi tersebut. Menurutnya, kegiatan itu sangat penting dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terkait aturan ketertiban umum di Kabupaten Minahasa Utara.

“Melalui kegiatan ini kami berharap perangkat desa, BPD, dan masyarakat Desa Kalawat dapat bersinergi bersama Satpol PP dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan. Kami juga siap menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Desa tentang Ketertiban Umum yang nantinya akan dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten agar sesuai dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Alfrida.

Ia menambahkan, sosialisasi tersebut sangat membantu pemerintah desa maupun masyarakat dalam memahami isi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 mengenai SOP Satpol PP dalam penegakan Perda.

Dalam pemaparan materi yang dibawakan Steven Bandiono, SH, dijelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2001 mengatur delapan aspek ketertiban umum di Kabupaten Minahasa Utara. Delapan poin tersebut meliputi tertib jalan dan angkutan jalan raya, tertib jalur hijau dan tempat umum, tertib sungai dan pinggiran pantai, tertib lingkungan, tertib tempat usaha, tertib sosial, tertib kesehatan, serta tertib hiburan dan keramaian.

“Perda tersebut juga mengatur berbagai kewajiban dan larangan bagi masyarakat, seperti larangan berjualan di trotoar, merusak taman, membangun di bantaran sungai, hingga kewajiban melaporkan tamu yang tinggal sementara dalam waktu 1×24 jam. Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha diwajibkan memiliki izin usaha maupun izin bangunan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Bandiono. Ia juga menyebutkan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2001 terdiri dari 15 bab dan 63 pasal yang nantinya akan dibagikan dalam bentuk PDF kepada perangkat desa dan BPD sebagai pedoman pelaksanaan di lapangan.

Selain itu, peserta sosialisasi juga mendapatkan penjelasan mengenai Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 tentang SOP Satpol PP dalam penegakan Perda. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa Satpol PP wajib mengedepankan langkah persuasif sebelum melakukan tindakan penertiban.

Tahapan penegakan dimulai dari pemberian himbauan, kemudian dilanjutkan dengan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. Apabila masih tidak diindahkan, maka penertiban dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengutamakan pendekatan manusiawi.

“Penertiban tidak dilakukan secara sembarangan. Semua harus melalui tahapan sesuai SOP agar masyarakat juga memahami hak dan kewajibannya,” terang Steven Bandiono saat memaparkan materi.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Desa Kalawat juga didorong untuk menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang ketertiban umum yang diharapkan dapat menjadi pilot project di Kabupaten Minahasa Utara. Penyusunan Perdes nantinya tetap harus dikonsultasikan dengan Bagian Hukum Pemkab Minut agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.Sesi sosialisasi kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Perangkat desa dan masyarakat tampak antusias menyampaikan berbagai pertanyaan terkait penerapan aturan di lingkungan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Minut, Richard Toar Sendow, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjalankan penegakan aturan secara konsisten sesuai instruksi pimpinan daerah.

“Kami melaksanakan penegakan aturan berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2021, khususnya terkait pelaku usaha yang berjualan di badan jalan. Kegiatan ini juga merupakan instruksi langsung dari Bapak Bupati dan Sekda agar kami menegakkan aturan secara konsisten. Penindakan ini kami awali dengan pendekatan persuasif. Namun setiap tahun hasilnya kurang maksimal karena sosialisasi dan teguran sering tidak diindahkan. Untuk itu, kami akan mulai membawa Surat Peringatan saat turun ke lapangan,” ujar Kasat Sendow.Ia menambahkan, banyak permasalahan yang terjadi di sepanjang jalur utama akibat aktivitas berjualan yang mengganggu arus lalu lintas.

“Jalur utama tidak boleh digunakan untuk berjualan karena mengganggu kelancaran lalu lintas. Untuk pedagang yang berada di jalur-jalur kecil, kami arahkan kembali ke wilayah utara sesuai ketentuan. Kami berharap ada kesadaran dari para pelaku usaha untuk mandiri dan menaati aturan tanpa harus dipaksa. Kami juga berharap insan pers dapat membantu menyampaikan informasi ini kepada masyarakat luas,” jelasnya.

Kasat Sendow juga menegaskan bahwa Satpol PP terbuka terhadap kritik dan masukan selama pelaksanaan tugas di lapangan.

“Jika dalam pelaksanaan kami ada yang keliru dalam tupoksi, silakan dikoreksi. Namun jika prosedur sudah sesuai, maka penertiban harus tetap berjalan. Selama ini kami sudah banyak memberi toleransi secara kekeluargaan, dan itu sudah cukup menguntungkan. Tapi jika toleransi itu justru disalahgunakan, maka penindakan harus dihentikan juga. Intinya, kami ingin semuanya berjalan baik-baik,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga ketertiban umum serta ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah. Pemkab Minut juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan sosialisasi serupa di desa-desa lainnya agar seluruh elemen masyarakat memahami hak, kewajiban, dan aturan yang berlaku di daerah.

(DoKaLo)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here