
Minahasa, Jelajah Terkini — Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pria berinisial N.U. dan S.M.M berhasil diamankan terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu, 15 April 2026, saat N.U. membeli sabu dari S.M.M di Kota Tomohon. Setelah kembali ke rumahnya di Kelurahan Wawalintouan Lingkungan V, N.U. sempat menggunakan sebagian sabu tersebut dan menyimpan sisanya di depan rumah, tepatnya di dekat pagar.
Keesokan harinya, Kamis 16 April 2026 sekitar pukul 07.20 WITA, N.U. kembali menggunakan sabu tersebut di dalam rumahnya. Tak lama berselang, sekitar pukul 08.00 WITA, petugas kepolisian berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap N.U., Tim Satres Narkoba Polres Minahasa langsung melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok barang haram tersebut. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sabu itu dibeli dari S.M.M yang berada di wilayah Kota Tomohon.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada Rabu 28 April 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan S.M.M di halaman rumahnya saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dua plastik klip yang diduga berisi sabu. Saat diinterogasi, S.M.M mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa sabu tersebut berasal dari Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K, mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (*)



