Wednesday, November 4, 2026
HomeMinahasa UtaraBKPSDM MINUT PERKETAT PENGAWASAN ASN, PELANGGAR KODE ETIK TERANCAM SANKSI TEGAS

BKPSDM MINUT PERKETAT PENGAWASAN ASN, PELANGGAR KODE ETIK TERANCAM SANKSI TEGAS

Date:

MINAHASA UTARA, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara terus memperkuat pengawasan dan pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya terkait integritas, kedisiplinan, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.

Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Utara, Herman Hendrik Mengko, saat diwawancarai usai kegiatan Sosialisasi Benturan Kepentingan, Penegakan Kode Etik dan Gratifikasi di Aula Kantor BKPSDM Minut, Rabu (4/11/2026).

Mengko mengatakan, pemahaman terhadap kode etik ASN harus terus diperkuat karena menjadi pedoman moral dan perilaku aparatur dalam menjalankan tugas. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta regulasi terkait lainnya.

Menurutnya, kode etik bukan sekadar aturan administratif, tetapi mencakup hak, kewajiban, tanggung jawab, dan sikap profesional yang harus dijunjung tinggi setiap ASN sebagai abdi negara sekaligus pelayan masyarakat.

Ia mengakui, dalam pelaksanaan tugas pemerintahan masih ditemukan perilaku aparatur yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai moral dan etika ASN. Bahkan, terdapat pegawai yang dinilai belum menjalankan kewajiban kedinasan sebagaimana mestinya.

“Materi mengenai kode etik ASN ini sangat penting dan harus terus disampaikan kepada seluruh aparatur. Kita tidak ingin masih ada ASN yang bertindak atau berperilaku di luar ketentuan moral dan etika sebagai aparatur negara. Setiap ASN harus memahami bahwa ada hak, kewajiban, serta tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Karena itu, pembinaan dan pengawasan harus terus diperkuat,” tegas Mengko.

Ia juga menyoroti pentingnya kedisiplinan aparatur dalam mengutamakan pekerjaan kedinasan. Menurutnya, kepentingan pribadi maupun aktivitas di luar kedinasan tidak boleh mengesampingkan tugas utama sebagai pegawai pemerintah yang berkewajiban memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Mengko menegaskan, BKPSDM akan menindaklanjuti setiap laporan maupun temuan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai instansi yang menangani urusan kepegawaian, BKPSDM memiliki tanggung jawab untuk melakukan pembinaan sekaligus memastikan aturan kepegawaian dijalankan. Apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin, tentu akan kami tindaklanjuti. Jika berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar, maka penindakan akan dilakukan secara tegas sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tidak boleh berhenti pada penyampaian materi semata. Implementasi nyata di lingkungan kerja menjadi hal penting agar nilai-nilai integritas dan profesionalisme benar-benar diterapkan oleh seluruh aparatur.

“Jangan sampai sosialisasi hanya menjadi kegiatan seremonial. Apa yang disampaikan harus dipahami dan dilaksanakan. ASN harus mampu menunjukkan integritas melalui tindakan nyata, disiplin dalam bekerja, bertanggung jawab terhadap tugas, serta menjaga nama baik institusi pemerintah. Apabila terjadi pelanggaran, tentu ada konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Herman Mengko.

Selain kedisiplinan, ia mengingatkan seluruh ASN agar mampu menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan kewenangan. Kepentingan negara dan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Aparatur juga dilarang menyalahgunakan jabatan dan kewenangan untuk memperoleh keuntungan tertentu.

Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Minahasa Utara berharap seluruh ASN semakin memahami pencegahan benturan kepentingan, penerapan kode etik, serta pengendalian gratifikasi dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan.

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun birokrasi yang bersih, transparan, profesional, dan berintegritas. Penegakan kode etik dan disiplin tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi kepada aparatur yang melanggar, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Minahasa Utara semakin baik.

DoKaLo

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here