Minahasa Utara, Jelajahterkini.com – Waktu bagi pemuda Minahasa Utara untuk mengubah gagasan lingkungan menjadi aksi nyata semakin terbatas. Call to Action Youth Climate Action Fund (YCAF) 2026 North Minahasa akan ditutup 14 September 2026. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara pun bergerak memastikan pemuda di wilayah kepulauan tidak kehilangan peluang hanya karena keterbatasan akses informasi. Pesan itu mengemuka dalam Sosialisasi Program YCAF North Minahasa yang digelar di Aula Lantai III Kantor Bupati Minahasa Utara, Kamis (3/9/2026).

Di bawah kepemimpinan Bupati Minahasa Utara Dr. Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., pemerintah daerah menegaskan bahwa agenda aksi iklim harus menjadi ruang bersama bagi seluruh generasi muda, baik yang berada di wilayah daratan maupun kepulauan.
Karena itu, para Hukum Tua di wilayah kepulauan dilibatkan secara khusus dalam sosialisasi. Mereka diharapkan menjadi mata rantai informasi yang meneruskan peluang YCAF kepada komunitas, organisasi dan kelompok pemuda di desa masing-masing.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat Minahasa Utara memiliki wilayah pesisir dan kepulauan dengan persoalan sekaligus potensi lingkungan yang besar. Mulai dari pengelolaan sampah pesisir, mangrove, terumbu karang, laut dan perikanan hingga ketahanan pangan serta pariwisata berkelanjutan.
Kepala Bappeda Minahasa Utara Hanny Tambani, S.Sos., M.Si., menegaskan pemerintah tidak ingin faktor geografis membuat pemuda kepulauan tertinggal dalam memperoleh informasi dan kesempatan.
“Jangan sampai karena berada di wilayah kepulauan, anak-anak muda kita justru tertinggal mendapatkan informasi dan kesempatan. Karena itu, kami mengajak para Hukum Tua untuk menjadi penghubung agar komunitas pemuda di desa-desa kepulauan dapat mengetahui, memanfaatkan, dan ikut mengambil bagian dalam YCAF,” ujar Tambani.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri unsur BRIDA, Dinas Pemuda dan Olahraga, para camat dan perwakilan, Hukum Tua wilayah kepulauan serta organisasi dan kelompok pemuda se-Kabupaten Minahasa Utara.
Sementara itu, City Lead YCAF North Minahasa Sefferson Sumampouw, S.STP., S.I.P., M.Si., memaparkan mekanisme program, tujuan, tema serta peluang yang dapat dimanfaatkan organisasi maupun kelompok pemuda dalam mengajukan proposal aksi iklim.
YCAF North Minahasa sebelumnya resmi dibuka melalui Call to Action oleh Bupati Joune Ganda pada 3 Agustus 2026.
Program tersebut memberikan ruang kepada organisasi maupun kelompok yang melibatkan pemuda berusia 15–24 tahun untuk mengembangkan dan melaksanakan aksi iklim yang memberikan dampak langsung bagi lingkungan dan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menempatkan pemuda bukan sekadar sebagai penerima manfaat pembangunan. Mereka justru didorong menjadi aktor perubahan.
Melalui YCAF, gagasan anak muda diharapkan tidak berhenti sebagai konsep, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program konkret yang menjawab persoalan lingkungan di wilayah masing-masing.
“Pemuda harus menjadi bagian penting dalam menciptakan perubahan. Gagasan yang dimiliki anak-anak muda harus diberikan ruang agar dapat diwujudkan menjadi aksi yang memberikan manfaat bagi lingkungan sekaligus masyarakat,” tutur Sumampouw.
Tiga Fokus yang Bisa Digarap. YCAF North Minahasa membuka peluang bagi pemuda untuk mengembangkan aksi melalui tiga fokus utama:
Pertama, pengelolaan sampah berkelanjutan dan ekonomi sirkular.
Kedua, perlindungan hutan, DAS, pesisir laut, mangrove dan terumbu karang.
Ketiga, ketahanan pangan dan pariwisata berkelanjutan.
Bagi pemuda kepulauan, ruang inovasinya sangat terbuka. Persoalan sampah pesisir dapat diolah menjadi program ekonomi sirkular. Kerusakan mangrove dan terumbu karang dapat dijawab melalui aksi konservasi berbasis komunitas. Sementara potensi pangan lokal dan destinasi wisata dapat dikembangkan melalui pendekatan berkelanjutan.
Dengan batas akhir pendaftaran pada 14 September 2026, per 3 September masih tersisa 11 hari bagi pemuda Minahasa Utara untuk mematangkan gagasan dan mengajukan proposal aksi iklim.
Pemerintah daerah berharap kesempatan ini dimanfaatkan seluas-luasnya, termasuk oleh organisasi kepemudaan, komunitas, lembaga pendidikan, kelompok masyarakat maupun kelompok pemuda yang melibatkan usia 15–24 tahun.
Targetnya jelas: tidak boleh ada pemuda yang tertinggal hanya karena berada jauh dari pusat pemerintahan.
Dari daratan hingga kepulauan, setiap gagasan memiliki peluang untuk menjadi aksi. Dan dari aksi-aksi kecil yang dilakukan anak muda di desa, diharapkan lahir perubahan yang lebih besar bagi lingkungan dan masyarakat Minahasa Utara.
DoKaLo




