Thursday, September 3, 2026
HomeUncategorizedProses Turun Waris SHM Tak Kunjung Jelas, Kuasa Hukum Juliana Rampengan Adukan...

Proses Turun Waris SHM Tak Kunjung Jelas, Kuasa Hukum Juliana Rampengan Adukan BPN Minahasa ke Pusat

Date:

MINAHASA, JelajahTerkini — Pelayanan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Minahasa kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan mencuat dalam proses pengurusan peralihan hak karena waris atas dua Sertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Tateli, Kecamatan Mandolang.

Persoalan tersebut kini tidak hanya dipersoalkan di tingkat daerah. Kuasa hukum Juliana Rampengan, John Franken Kolang, SH dan Fatrawaty Ibrahim, SH, resmi membawa persoalan itu ke tingkat pusat dengan melayangkan pengaduan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Republik Indonesia.

Surat pengaduan bernomor 056/Adv-JFK/SP/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 tersebut tercatat telah diterima Kementerian ATR/BPN RI pada 2 September 2026.

Dalam pengaduan itu, kuasa hukum mempertanyakan proses turun waris atas SHM Nomor 540/Tateli dan SHM Nomor 669/Tateli yang tercatat atas nama almarhum Nicolaas Rori.

Juliana Rampengan disebut sebagai ahli waris tunggal. Proses peralihan hak tersebut diajukan melalui Notaris dan PPAT Natalia Margaret Rumagit, SH, MSi, MKn.

Menurut kuasa hukum, dokumen permohonan telah disampaikan kepada BPN Minahasa pada 17 Juli 2026 dan disebut telah memenuhi kelengkapan persyaratan.
Namun, persoalan muncul ketika pada 7 Agustus 2026 berkas tersebut dikembalikan kepada pihak notaris.

Kuasa hukum mempertanyakan alasan pengembalian tersebut karena, menurut mereka, tidak disertai penjelasan tertulis yang jelas mengenai dasar pengembalian berkas.
Untuk memperoleh kepastian, kuasa hukum kemudian mendatangi Kantor BPN Tondano pada 10 Agustus 2026 untuk mempertanyakan perkembangan permohonan.

Berkas kemudian kembali dimasukkan pada 12 Agustus 2026 dan diterima petugas BPN dengan tanda bukti penerimaan.

Namun hingga kini, menurut kuasa hukum, proses turun waris tersebut belum juga mendapatkan kepastian penyelesaian.
Dipersoalkan, Ada Pencegahan Sertifikat
Polemik semakin berkembang setelah muncul adanya surat pencegahan atau pengaduan dari pihak lain yang berkaitan dengan dua sertifikat tersebut.

Dalam surat pengaduan kepada Kementerian ATR/BPN RI, kuasa hukum menyebut terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki surat hibah di bawah tangan terhadap objek tanah yang sama.

Klaim tersebut dikaitkan dengan nama Henny Johana Kambey, yang disebut memiliki hubungan kekerabatan dengan almarhum suami Juliana Rampengan.

Sementara itu, BPN Minahasa sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa proses peralihan hak karena waris pada dasarnya memiliki standar penyelesaian lima hari kerja setelah pembayaran Surat Perintah Setor (SPS).

Namun, BPN menyebut permohonan Juliana Rampengan menghadapi kendala karena terdapat pengaduan dan surat pencegahan dari pihak lain yang masuk setelah permohonan waris diajukan.

BPN kemudian melakukan klarifikasi dan gelar untuk menelaah persoalan tersebut.

BPN juga sebelumnya menyampaikan bahwa apabila pihak yang keberatan tetap mempersoalkan proses peralihan hak, maka penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum di pengadilan.
Kuasa Hukum Minta Kementerian Turun Tangan
Bagi kuasa hukum Juliana Rampengan, penjelasan tersebut belum menjawab persoalan utama yang mereka pertanyakan, terutama terkait lamanya proses, pengembalian berkas serta dasar pencegahan yang dinilai menghambat proses turun waris.

Mereka juga menyebut telah beberapa kali menyampaikan surat kepada BPN Minahasa untuk meminta kepastian mengenai proses tersebut.

Melalui pengaduan ke Kementerian ATR/BPN RI, kuasa hukum meminta agar persoalan pelayanan tersebut diperiksa dan mendapat perhatian dari pemerintah pusat.

Mereka meminta agar BPN Minahasa segera memproses peralihan hak atau turun waris atas nama Juliana Rampengan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan.
Selain itu, mereka meminta tindakan tegas apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran atau tindakan petugas yang tidak sesuai dengan aturan.

Pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Pimpinan Komisi II DPR RI, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara serta Dewan Pers.
“Kami secara resmi telah menyurat kepada Kementerian ATR/BPN RI, Komisi III DPR RI, dan ada tembusan kepada beberapa instansi terkait termasuk Dewan Pers,” ujar kuasa hukum Juliana Rampengan.

Menunggu Jawaban BPN Minahasa
Masuknya pengaduan ke Kementerian ATR/BPN RI dan lembaga negara membuat persoalan pelayanan pertanahan tersebut kini menjadi perhatian di tingkat yang lebih luas.

Di sisi lain, BPN Minahasa sebelumnya telah menjelaskan bahwa proses permohonan Juliana Rampengan terkendala adanya pengaduan dan pencegahan dari pihak lain.
Artinya, persoalan ini kini bukan hanya menyangkut lamanya proses administrasi, tetapi juga berkaitan dengan adanya klaim dan keberatan dari pihak lain atas objek tanah yang sama.

Publik pun menunggu bagaimana BPN Minahasa memberikan kepastian serta menjelaskan dasar dan mekanisme penanganan terhadap permohonan tersebut.

Beberapa media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa terkait pengaduan terbaru yang telah diterima Kementerian ATR/BPN RI, termasuk langkah selanjutnya terhadap permohonan turun waris Juliana Rampengan.Proses Turun Waris SHM Tak Kunjung Jelas, Kuasa Hukum Juliana Rampengan Adukan BPN Minahasa ke Pusat (*)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here