MINAHASA UTARA, Jelajahterkini.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terus memperkuat perlindungan terhadap identitas dan potensi pariwisata daerah. Terbaru, Logo Likupang Tourism Festival (LTF) 2026 resmi dicatat sebagai ciptaan yang menjadi kekayaan intelektual Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Rabu (19/8/2026).

Pencatatan tersebut ditandai dengan diterimanya Surat Pencatatan Ciptaan (Hak Cipta) dari Kementerian Hukum Republik Indonesia oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, Jein Barantian.
Sertifikat tersebut menjadi bukti resmi pencatatan ciptaan Logo LTF 2026, dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sebagai pemegang hak atas ciptaan.
Langkah ini dinilai penting karena Logo LTF 2026 tidak sekadar menjadi identitas visual sebuah kegiatan, tetapi juga bagian dari strategi membangun citra dan branding pariwisata Minahasa Utara, khususnya kawasan Likupang yang telah ditetapkan sebagai salah satu Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP).

Kepala Dinas Pariwisata Minahasa Utara, Jein Barantian, mengatakan pencatatan hak cipta tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi karya yang menjadi identitas kegiatan pariwisata.
“Pencatatan Logo LTF 2026 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk memberikan perlindungan terhadap karya yang menjadi identitas kegiatan pariwisata daerah. Logo ini bukan hanya simbol, tetapi juga bagian dari branding Likupang dan Minahasa Utara yang akan terus kami gunakan dalam berbagai kegiatan promosi pariwisata,” ujar Barantian.
Menurutnya, perlindungan hak cipta juga memberikan kepastian dalam pemanfaatan Logo LTF 2026, baik untuk promosi, publikasi, pengembangan merchandise maupun kolaborasi dengan pelaku ekonomi kreatif dan UMKM.
“Kami berharap logo yang sudah mendapatkan perlindungan hukum ini dapat dimanfaatkan secara maksimal dan terarah. Ke depan, kami ingin identitas LTF semakin kuat, dikenal masyarakat luas, sekaligus memberikan dampak positif terhadap pelaku UMKM, ekonomi kreatif dan sektor pariwisata di Minahasa Utara,” tambahnya.
Momentum pencatatan hak cipta tersebut berlangsung menjelang pelaksanaan Likupang Tourism Festival (LTF) 2026 yang dijadwalkan pada 21–23 Agustus 2026 di Pantai Pal (Pantai Paal), Desa Marinsow, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minahasa Utara.
Festival tersebut menjadi salah satu agenda pariwisata unggulan daerah yang diharapkan mampu semakin memperkenalkan keindahan alam Likupang sekaligus memperkuat posisinya sebagai destinasi wisata unggulan.
Dengan pencatatan hak cipta, Logo LTF 2026 kini memiliki pijakan hukum yang lebih kuat. Pemerintah daerah memiliki bukti otentik atas kepemilikan ciptaan tersebut sekaligus dasar perlindungan terhadap penggunaan logo oleh pihak lain tanpa izin.
Selain aspek perlindungan hukum, pencatatan tersebut juga membuka peluang pemanfaatan ekonomi. Logo LTF 2026 dapat digunakan secara resmi dalam pengembangan berbagai merchandise festival maupun produk kreatif yang melibatkan pelaku UMKM lokal.
Ke depan, pemerintah daerah juga dapat memperkuat pemanfaatan logo melalui penyusunan panduan resmi penggunaan logo atau brand guidelines. Panduan tersebut penting untuk memastikan konsistensi penggunaan identitas visual LTF pada berbagai media, baik cetak maupun digital.
Pemanfaatan logo melalui mekanisme kerja sama atau lisensi dengan pelaku UMKM juga berpotensi menciptakan nilai tambah ekonomi, sekaligus memperluas jangkauan promosi LTF dan pariwisata Minahasa Utara.
Pencatatan Logo LTF 2026 diharapkan menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara untuk terus mengidentifikasi, melindungi dan mencatat berbagai potensi kekayaan intelektual daerah yang memiliki nilai budaya, ekonomi dan pariwisata.
Dengan berlangsungnya LTF 2026 pada 21–23 Agustus 2026 di Pantai Pal, Desa Marinsow, identitas festival tersebut kini tidak hanya memiliki momentum promosi yang strategis, tetapi juga telah mendapatkan perlindungan hukum melalui pencatatan hak cipta.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat branding Likupang, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan sektor pariwisata Kabupaten Minahasa Utara.
DoKaLo




