Monday, November 2, 2026
HomeUncategorizedDPRD Minahasa Terima Usulan Ranperda Masyarakat Adat, AMAN Kawal hingga Pengesahan

DPRD Minahasa Terima Usulan Ranperda Masyarakat Adat, AMAN Kawal hingga Pengesahan

Date:

MINAHASA, JelajahTerkini — Perjuangan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Minahasa memasuki tahap penting. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa telah menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat yang disampaikan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Sulawesi Utara.

Ranperda tersebut dijadwalkan masuk dalam pembahasan DPRD Minahasa pada tahun 2027 dengan melibatkan AMAN Sulawesi Utara sebagai pihak yang turut mengawal proses penyusunan regulasi.

Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi pengurus AMAN Sulawesi Utara bersama pimpinan DPRD Minahasa, Senin (2/11/2026).

Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Sulawesi Utara, Kharisma Kurama, mengapresiasi respons positif pimpinan DPRD dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah menerima usulan Ranperda tersebut.

Menurut Kharisma, kehadiran regulasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan keberadaan, hak, serta wilayah masyarakat adat memperoleh pengakuan dan perlindungan melalui landasan hukum yang jelas.

AMAN Sulawesi Utara, kata dia, siap terlibat aktif dalam seluruh tahapan pembahasan, termasuk mendorong keterlibatan komunitas masyarakat adat dalam proses penyusunan materi Ranperda.

“Kami mengapresiasi pimpinan DPRD Minahasa dan Bapemperda yang telah menerima usulan Ranperda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat. Selanjutnya, tinggal dibahas dalam rapat-rapat internal bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa,” ujar Kharisma.

Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi produk hukum formal, tetapi benar-benar memberikan perlindungan konkret terhadap hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Minahasa.

Dukungan juga disampaikan Ketua Dewan AMAN Sulawesi Utara, Matulandi Supit. Ia mengapresiasi langkah DPRD Minahasa yang telah memasukkan usulan Ranperda tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Matulandi berharap proses legislasi ini menjadi awal terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak, identitas, tradisi, serta wilayah adat mereka.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Minahasa, Marvil Rawung, menegaskan bahwa usulan Ranperda dari AMAN Sulawesi Utara telah diterima dan akan dijadwalkan untuk dibahas pada 2027.

Dalam pembahasannya, DPRD juga akan melibatkan perwakilan AMAN Sulawesi Utara agar aspirasi dan kepentingan masyarakat adat dapat terakomodasi.

“Ranperda pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat yang kami terima dari AMAN Sulawesi Utara ini akan dibahas pada 2027 mendatang. Dalam pembahasannya, kami akan mengikutsertakan rekan-rekan dari AMAN,” jelas Marvil.

Dengan masuknya Ranperda tersebut dalam Propemperda, harapan menghadirkan payung hukum bagi masyarakat adat Minahasa semakin terbuka. Tantangan selanjutnya adalah memastikan proses pembahasan berjalan partisipatif sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berpihak pada pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.(***)

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here