
MINAHASA, JelajahTerkini — Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus memperkuat upaya perlindungan perempuan melalui kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Penguatan dan Pengembangan Lembaga Penyedia Layanan Perlindungan Perempuan Kewenangan Kabupaten Minahasa Tahun 2026, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa, Dr. Riviva W. Maringka, M.Si., dan ditutup oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa, Augustina Mangundap, S.E.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas, Lettysia Florinda Rumempen, S.Sos., serta Kepala Bidang yang menangani pelaksanaan kegiatan, Fera Yanti Sendoh, S.IP. OPD serta yang terundang.
Hadir sebagai narasumber, Kanit PPA Polres Minahasa,IPDA SCIVO A.KAPOH,SH, Kepala UPTD PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Marsel Steven Silom, SE
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas serta memperkuat peran lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan di Kabupaten Minahasa.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa perlindungan perempuan merupakan bagian penting dalam mewujudkan masyarakat yang aman, adil, sejahtera, dan bermartabat. Setiap perempuan berhak memperoleh rasa aman, mendapatkan penghormatan atas hak-haknya, serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Pemerintah Kabupaten Minahasa berkomitmen memperkuat perlindungan perempuan melalui kebijakan, program, serta peningkatan kualitas pelayanan yang mudah diakses, responsif, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan advokasi dan sosialisasi ini, lembaga penyedia layanan diharapkan semakin optimal dalam memberikan pendampingan, menangani pengaduan, menyediakan perlindungan, serta memfasilitasi rujukan bagi perempuan yang mengalami kekerasan atau menghadapi situasi yang mengancam keselamatan mereka.
Sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, lembaga layanan, dan seluruh pemangku kepentingan juga dinilai penting untuk membangun sistem perlindungan perempuan yang efektif dan profesional.
Dengan penguatan kelembagaan dan koordinasi lintas sektor, Pemkab Minahasa berharap pelayanan perlindungan perempuan semakin berkualitas dan berkelanjutan, sehingga hak-hak perempuan dapat terpenuhi serta tercipta lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan di Kabupaten Minahasa.(*)



