MINAHASA UTARA, Jelajahterkini.com – Pelantikan Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Minut Novly Wowiling beberapa hari lalu memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Mulai dari bagaimana proses pembentukannya, siapa saja yang dapat menjadi anggota, apa tugas dan kewenangannya, hingga sejauh mana lembaga tersebut dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Menjawab berbagai pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Minahasa Utara, Evelyn Luntungan, memberikan penjelasan.
Luntungan mengatakan, pembentukan Dewan Pendidikan merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56, serta PP Nomor 17 Tahun 2010 jo. PP Nomor 66 Tahun 2010, termasuk ketentuan Pasal 192.
Menurutnya, Dewan Pendidikan merupakan lembaga yang bersifat mandiri dengan fungsi memberikan pertimbangan, arahan, dukungan, serta masukan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
“Pembentukan Dewan Pendidikan merupakan amanat undang-undang. Mekanismenya juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku,” jelas Luntungan saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, proses pembentukan diawali dengan pembentukan panitia, kemudian dilanjutkan dengan rapat bersama untuk menentukan keanggotaan berdasarkan unsur-unsur yang telah ditetapkan dalam regulasi.
Luntungan juga menegaskan bahwa keberadaan Dewan Pendidikan Minut tidak berkaitan dengan kegiatan revitalisasi tahun 2025.
Ia menekankan, Dewan Pendidikan memiliki batas kewenangan yang berbeda dengan lembaga pengawasan maupun aparat penegak hukum.
“Dewan Pendidikan tidak berwenang mengaudit, menyidik, ataupun mengkaji perkara hukum. Kewenangan pengawasan keuangan ada pada Inspektorat, sedangkan penegakan hukum ada pada aparat penegak hukum. Karena itu, tidak ada tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, doktor lulusan IPDN tersebut menjelaskan bahwa keanggotaan Dewan Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Terkait persyaratan keahlian, Luntungan menyebut regulasi pembentukan Dewan Pendidikan tidak mensyaratkan adanya sertifikat keahlian tertentu bagi calon anggota.
Sementara mengenai keterlibatan unsur DPRD dalam Dewan Pendidikan, ia menyebut hal tersebut merupakan bagian dari representasi masyarakat.
“Anggota DPRD adalah representasi rakyat. Personel yang dilibatkan berasal dari Komisi I DPRD, yang salah satu bidangnya adalah pendidikan. Dengan demikian, masukan masyarakat terkait pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara diharapkan dapat terakomodir,” ujarnya.
Di sisi lain, terkait honorarium anggota Dewan Pendidikan, Luntungan menjelaskan bahwa penganggarannya mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Penyusunan standar tersebut mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, sehingga besaran honorarium memiliki dasar penganggaran dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme keuangan daerah.
Dengan demikian, keberadaan Dewan Pendidikan diharapkan menjadi salah satu wadah partisipasi masyarakat dalam memberikan masukan, pertimbangan, dan dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara, tanpa mengambil alih kewenangan lembaga pemerintahan, pengawasan internal, maupun aparat penegak hukum.
(DoKaLo)




