
MANADO, JelajahTerkini — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utara membongkar sindikat spesialis pencurian saringan knalpot atau katalis mobil jenis Gran Max.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang terdiri dari tiga orang yang diduga sebagai eksekutor dan satu orang penadah. Penadah tersebut disebut datang dari luar daerah untuk membeli katalis hasil pencurian.
Kanit II URC Ditreskrimum Polda Sulut, Ipda Andros Hinur, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap sejumlah aksi pencurian katalis yang sebelumnya sempat terekam dan beredar di media sosial.
“Saat ini kami URC Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara mengamankan terduga pelaku pencurian spesialis katalis untuk mobil,” kata Ipda Andros kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, sejumlah kendaraan menjadi sasaran para pelaku, termasuk kendaraan umum hingga ambulans. Aksi tersebut diduga terjadi di sejumlah wilayah di Sulawesi Utara.
“Mungkin rekan-rekan media juga ada monitor bahwa ada beberapa postingan di mana ada beberapa ambulans yang hilang (katalisnya) di daerah Minahasa Selatan, Bolmong, dan di Manado juga ada,” jelasnya.
Pelaku Berbagi Peran Saat Beraksi
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga memiliki pembagian tugas. Ada yang bertugas mengawasi situasi, mengeksekusi pencurian hingga menjadi pengemudi.
Para pelaku juga menggunakan sejumlah kunci khusus untuk melepas katalis dari kendaraan yang menjadi sasaran.
“Untuk caranya sendiri mereka menggunakan empat kunci ini. Mereka mendekat di mobil tersebut, ada yang menjaga, dan ada yang bertugas langsung mengeksekusi, ada yang jadi driver,” paparnya.
Katalis yang berhasil dicuri kemudian dijual kepada penadah. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, harga katalis di tingkat lokal mencapai sekitar Rp2,5 juta per unit.
Barang tersebut selanjutnya dikirim ke Jakarta dan disebut dapat mencapai harga sekitar Rp4,5 juta per unit.
“Di sini dijualnya Rp2 juta sekian (Rp2,5 juta) dan ketika dikirim ke Jakarta jadi Rp4 juta sekian (Rp4,5 juta),” ungkap Ipda Andros.
Diduga Beraksi di 40-50 TKP
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi bahwa komplotan tersebut telah melakukan aksi pencurian di sekitar 40 hingga 50 tempat kejadian perkara (TKP).
Lokasi yang disebut meliputi wilayah Manado, Minahasa Selatan (Minsel), dan Bolaang Mongondow (Bolmong).
“Untuk TKP-nya sendiri ada sekitar 40 sampai 50 dari pengakuan mereka, meliputi Manado, Minsel, dan Bolmong,” tambahnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan seluruh lokasi yang menjadi sasaran serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Satu Pelaku Disebut Residivis
Dalam proses pengembangan kasus, polisi juga melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu pelaku yang disebut merupakan residivis.
Tindakan tersebut dilakukan setelah pelaku diduga berusaha melarikan diri saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
“Yang bersangkutan sendiri sudah merupakan residivis. Jadi saat tadi pengembangan (mencari barang bukti), kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Ipda Andros Hinur.
Para terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti, termasuk kunci yang diduga digunakan dalam aksi pencurian dan katalis knalpot, kini telah diamankan di Mapolda Sulut.
Penyidik masih melakukan proses hukum dan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan pencurian katalis tersebut, termasuk menelusuri alur penjualan dan pengiriman barang hasil kejahatan ke luar daerah.(*)



