
Minahasa – Wakil Bupati Minahasa, Vanda Sarundajang, S.S., M.AP, memimpin Rapat Teknis Persiapan Perpindahan dan Pengoperasian RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano yang baru. Rapat berlangsung di Ruang Kerja Wakil Bupati Minahasa, Kamis (13/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Direktur RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano, Kabag Umum, serta Kabid Sumber Daya Aparatur dan Linmas.
Pemerintah Kabupaten Minahasa terus mematangkan berbagai persiapan menjelang pengoperasian RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano yang baru. Rumah sakit tersebut dijadwalkan mulai beroperasi pada 18 Agustus 2026, dengan tahap awal membuka pelayanan rawat jalan, sementara pelayanan rawat inap masih tetap dilaksanakan di gedung RSUD yang lama.
Direktur RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano, dr. Nancy Mongdong, Sp.PD., FINASIM., MHSM, menjelaskan bahwa pelayanan rawat jalan yang akan dibuka meliputi Poli Penyakit Dalam, Poli Bedah, Poli Anak, Poli Kebidanan dan Kandungan, Poli Jantung, Poli Mata, Poli Jiwa, Poli Saraf, Poli HIV dan TB, Poli Kulit dan Kelamin, serta Poli Rehabilitasi Medik dan Fisioterapi.
Selain kesiapan fasilitas dan pelayanan kesehatan, rapat juga membahas dukungan transportasi menuju rumah sakit baru. Pemerintah daerah menilai akses transportasi yang memadai menjadi faktor penting untuk memudahkan mobilitas pasien, keluarga pasien, maupun masyarakat yang akan memanfaatkan layanan kesehatan.
Dalam rapat tersebut dibahas rencana penetapan tarif dan trayek angkutan umum Kulo–RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano. Trayek yang dirancang meliputi rute Pemukiman Kulo – Perkantoran Sasaran – BPU – Plaza Tondano – Taman God Bless – Benteng Moraya – RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano – UNIMA – Pemukiman Koya, kemudian kembali melalui Boulevard – Taman God Bless – BPU – Perkantoran Sasaran – Pemukiman Kulo.
Untuk trayek tersebut direncanakan tarif sebesar Rp4.150. Penetapan trayek dan tarif diharapkan memberikan kepastian sekaligus kemudahan akses transportasi bagi masyarakat menuju rumah sakit baru.
Kepala Dinas Perhubungan diberikan tugas untuk menetapkan kriteria pemberian izin trayek sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus melaksanakan sosialisasi, pengawasan, dan evaluasi secara berkala. Sementara itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan izin trayek setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Dinas Perhubungan.
Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap proses perpindahan dan pengoperasian RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano dapat berjalan lancar sehingga mampu meningkatkan kualitas, jangkauan, dan kenyamanan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya sinergi seluruh perangkat daerah dalam mendukung operasional rumah sakit, mulai dari aspek pelayanan kesehatan, transportasi, ketertiban, fasilitas umum hingga komunikasi publik.
Pengoperasian RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano yang baru pada 18 Agustus 2026 menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memperkuat layanan kesehatan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh akses yang lebih mudah terhadap fasilitas kesehatan yang modern dan representatif (*)



