
Sulut- JelajahTerkini – Komisi VI DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) reses ke Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (11/8/2026). Dalam agenda tersebut, tim Komisi VI DPR RI turut mengunjungi kantor Pertamina Patra Niaga SAM Retail SulutGo untuk menyerap informasi sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM).
Anggota Komisi VI DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi Utara, Christiany Eugenia Paruntu (CEP), secara langsung menyampaikan sejumlah persoalan yang dikeluhkan masyarakat, khususnya terkait distribusi BBM jenis Solar bersubsidi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Utara. Bahkan, antrean kendaraan untuk mendapatkan Solar disebut dapat mencapai hampir satu kilometer.
CEP menegaskan, kondisi tersebut harus mendapat perhatian serius dari Pertamina Patra Niaga bersama instansi terkait. Menurutnya, masyarakat yang berhak memperoleh BBM bersubsidi jangan sampai dirugikan akibat adanya praktik penyalahgunaan distribusi.
Dalam pertemuan tersebut, CEP juga menyoroti dugaan penyalahgunaan Solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Beberapa modus yang menjadi perhatian antara lain pembelian BBM secara berulang atau ngetap, penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan, penggunaan STNK atau pelat nomor yang tidak sesuai, hingga dugaan penimbunan BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali kepada pihak industri.
“Persoalan ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan masyarakat yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi,” tegas CEP.
Pihak Pertamina Patra Niaga dalam pertemuan tersebut menjelaskan bahwa persoalan antrean Solar bukan semata-mata disebabkan keterbatasan pasokan. Salah satu faktor yang disebut menjadi pemicu adalah dugaan penyalahgunaan BBM Solar bersubsidi yang dipengaruhi disparitas harga cukup besar antara BBM bersubsidi dan nonsubsidi.
Menanggapi hal tersebut, CEP meminta Pertamina memperkuat pengawasan dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah serta menindak praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
Ia juga mendorong agar pengawasan terhadap kendaraan dan oknum yang diduga melakukan pembelian atau distribusi Solar bersubsidi secara ilegal diperketat. (*)



