Sunday, July 26, 2026
HomeMinahasa UtaraSidang Pemeriksaan Setempat Ungkap Fakta, Kuasa Hukum Desak Eksekusi Putusan Inkrah terhadap...

Sidang Pemeriksaan Setempat Ungkap Fakta, Kuasa Hukum Desak Eksekusi Putusan Inkrah terhadap Hotel Casabayo

Date:

Minahasa Utara, Jelajahterkini.com – Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lokasi dalam perkara perlawanan eksekusi Nomor: 19/Pdt.Bth/2026/PN Arm yang digelar di Airmadidi, Jumat (24/7/2026), mengungkap sejumlah fakta di lapangan. Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Pelawan, PT Manado Korin Padise yang dikenal sebagai Hotel Casabayo, dinilai tidak dapat menunjukkan batas-batas objek sesuai dengan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perkara tersebut sebelumnya telah melalui seluruh tahapan peradilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi Nomor 98/Pdt.G/2022/PN Arm, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 137/PDT/2023/PT Manado, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3094 K/PDT/2024, hingga Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1067 PK/PDT/2025.

Berdasarkan putusan tersebut, PT Manado Korin Padise diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp4,5 miliar kepada pihak Terlawan, Alo Hutu Unio beserta ahli warisnya.

Dalam sidang pemeriksaan setempat, materi perlawanan yang diajukan Pelawan disebut hanya mengulang dalil-dalil yang sebelumnya telah dipertimbangkan dalam proses persidangan dan dinilai tidak berkaitan dengan pokok pelaksanaan eksekusi. Kondisi itu dinilai semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk menghambat proses eksekusi putusan yang telah inkrah.

Kuasa Hukum pihak Terlawan, Novry H.Y. Lelet, SH, menegaskan bahwa pihaknya menginginkan putusan pengadilan segera dilaksanakan. Menurutnya, apabila kewajiban sebagaimana amar putusan tidak dipenuhi secara sukarela, maka pihak Terlawan memiliki hak untuk menduduki objek sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mendesak agar segala bentuk upaya penundaan segera diakhiri. Jika sikap menghambat ini terus berlanjut, kami akan melaporkannya kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. Jangan sampai wajah hukum dan masyarakat pencari keadilan di bumi Tonsea tercoreng akibat tindakan yang semena-mena,” tegas Novry Lelet.

Pihak Terlawan berharap Pengadilan Negeri Airmadidi segera menuntaskan proses eksekusi agar hak-hak hukum Alo Hutu Unio beserta keluarga dapat dipenuhi, sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan dapat terwujud tanpa penundaan yang berkepanjangan.

DoKaLo

spot_imgspot_img

Terbaru

spot_imgspot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here