
Minahasa,JelajahTerkini – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Panitia Kabupaten Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) membuka kotak suara Pilhut Desa Wineru, Kecamatan Kakas, Sulawesi Utara, sebagai bagian dari proses penyelesaian administrasi atas polemik hasil pemilihan yang sempat tertunda
Kotak suara yang sebelumnya disegel dan diamankan di Mapolres Minahasa selama lebih dari satu bulan itu dibuka di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Jumat (24/7/2026). Proses pembukaan disaksikan oleh Camat Kakas, panitia desa, para calon hukum tua, serta aparat kepolisian.
Panitia Kabupaten menegaskan bahwa pembukaan kotak suara tidak bertujuan melakukan penghitungan ulang surat suara. Langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk mengambil berita acara hasil penghitungan suara yang berada di dalam kotak sebagai dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam proses evaluasi.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Mamesah, menjelaskan bahwa berita acara hasil penghitungan suara merupakan dokumen utama yang menjadi dasar untuk menilai kelengkapan tahapan penyelenggaraan Pilhut.
Menurutnya, berita acara seharusnya dibuat dalam sembilan rangkap. Namun, pada pelaksanaan Pilhut Desa Wineru hanya dibuat satu rangkap dan langsung dimasukkan ke dalam kotak suara, sehingga Panitia Kabupaten belum pernah menerima dokumen tersebut.
“Pembukaan kotak suara dilakukan hanya untuk mengambil berita acara hasil penghitungan suara, bukan untuk menghitung ulang ataupun mengubah hasil pemungutan suara,” ujar Mamesah
Ia menambahkan, apabila berita acara telah ditandatangani oleh panitia, para calon hukum tua, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maka secara administratif tahapan Pilhut dinilai telah dilaksanakan sesuai prosedur
Dokumen tersebut selanjutnya akan dikaji oleh Panitia Kabupaten sebagai dasar pengambilan keputusan mengenai tahapan berikutnya, termasuk penetapan dan pelantikan hukum tua terpilih
Panitia Kabupaten juga menegaskan bahwa pihak yang masih keberatan terhadap hasil Pilhut tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara itu, apabila kepala desa terpilih telah dilantik, objek gugatan yang dapat diajukan adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang. (*)



